Benturkan Pers dan Polri, DPC AWI Kuningan Ingatkan Regulasi Pers dan Sanksi Hukum Keterbukaan Informasi publik.(KIP).

Prabhumedia || KUNINGAN - Rabu 26 Agustus 2026.Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kabupaten Kuningan secara tegas menanggapi pemberitaan viral mengenai dugaan tindakan Kepala SDN 2 Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin. Pihak sekolah dinilai terkesan membenturkan insan pers dengan institusi Kepolisian di tengah alokasi program bantuan revitalisasi fasilitas pendidikan tahun 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

DPC AWI Kuningan mengingatkan seluruh pejabat publik dan pengelola anggaran negara mengenai landasan regulasi serta sanksi hukum yang mengikat kerja jurnalistik dan keterbukaan informasi.

DASAR HUKUM dan LANDASAN REGULASI
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Wartawan memiliki hak hukum dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menegaskan bahwa dana revitalisasi Kemendikdasmen adalah anggaran negara. Lembaga pendidikan yang mengelola dana publik wajib bersikap akuntabel, transparan, dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat maupun media.
KETENTUAN SANKSI PIDANA YANG MENGANCAM

Sanksi Menghalangi Tugas Jurnalistik (Pasal 18 ayat (1) UU Pers):

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sanksi Sengaja Menyembunyikan Informasi 

Publik (Pasal 52 UU KIP):
Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

PERNYATAAN SIKAP dan IMBAUAN DPC AWI KUNINGAN

Menolak Upaya Adu Domba:
Mengecam keras segala narasi atau framing yang berupaya membenturkan wartawan dengan jajaran Polsek Cibingbin maupun Polres Kuningan. Pers dan Polri adalah mitra strategis penegak hukum dan kontrol sosial.

Mendesak Klarifikasi Resmi:
Meminta Kepala SDN 2 Sindangjawa segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak memicu bola liar di tengah masyarakat.

Pengawalan Proyek Fisik:
DPC AWI Kuningan memastikan akan mengawal penuh pembangunan fisik di SDN 2 Sindangjawa agar transparan, sesuai petunjuk teknis (juknis), dan tepat sasaran.

DPC AWI Kabupaten Kuningan berharap aparat penegak hukum dan instansi pendidikan di Kabupaten Kuningan terus menjalin sinergi yang sehat serta patuh terhadap regulasi yang berlaku demi terwujudnya tata kelola informasi publik yang bersih.(26/8/2026).
(afdl-tim).

0 Komentar

Siap Mengembangkan Bisnis Anda Bersama Prabhu Media?

Konsultasikan kebutuhan promosi, penempatan banner strategis, atau program Media Partner acara Anda bersama tim kami.

Hubungi Kami