LSM Prabhu Indonesia Jaya Soroti Proyek SDN Karang Mekar 04, Kontraktor Terancam Blacklist Jika Terbukti Melanggar
Kabupaten Bekasi,Prabhumedia.id — Proyek pemeliharaan bangunan SDN Karang Mekar 04 di Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan setelah ditemukan dugaan kesalahan administrasi proyek, lemahnya pengawasan pekerjaan, hingga penggunaan material lama yang dinilai sudah tidak layak pakai namun tetap dipertahankan dalam pelaksanaan proyek, Kamis, 28 Mei 2026.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 itu juga diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar proyek seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, maupun rompi kerja.
Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek tersebut tercantum berada di bawah UPTD Wilayah IV Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Namun, berdasarkan lokasi pekerjaan, proyek itu diduga sebenarnya masuk dalam wilayah kerja UPTD Wilayah III.
Kamal selaku konsultan mengakui adanya kesalahan penulisan pada papan proyek tersebut. Namun hingga saat ini, papan informasi kegiatan disebut belum dilakukan penggantian.
“Iya bang, itu papan namanya salah. Saya sudah bilang harus diganti, tapi sampai sekarang belum diganti,” ujar Kamal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp oleh tim awak media, Jumat (22/05/2026).
Kesalahan administrasi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait sistem pengawasan dan kontrol terhadap proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah tersebut.
Sorotan juga muncul terhadap kondisi pekerjaan fisik di lapangan. Sejumlah kayu kaso yang terlihat lapuk, rapuh, dan diduga rusak akibat kehujanan disebut masih digunakan sebagai pelapis rangka plafon bangunan sekolah.
Salah satu pekerja bernama Warsan mengungkapkan bahwa material kayu yang rusak memang masih berada di lokasi pekerjaan.
“Ini bekas kehujanan belok, bongkar semua pak harus steril. Besi canal, itu mah kaso pak, jadi si kanal itu dilapis kaso, jadi kayunya yang hancur mah bukan kanalnya,” kata Warsan.
Ia juga menyebut keputusan untuk tidak menurunkan seluruh material lama disebut merupakan arahan dari pihak konsultan.
“Kalau itu saya tidak tahu. Jadi kalau kata konsultan, besi mah memang nggak turun, pasang aja baja supaya anggaran sekian ini biar dapat keramik,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya pengalihan skala prioritas pekerjaan, di mana material yang dinilai sudah rusak tetap dipertahankan sementara pekerjaan lain tetap berjalan.
Selain itu, Warsan juga mengaku pengawasan proyek dinilai minim.
“Kalau konsultan terakhir kemarin Rabu. Kalau pengawas mah nggak pernah datang pak,” ungkapnya.
Minimnya penerapan standar K3 turut menjadi perhatian serius. Para pekerja terlihat bekerja tanpa perlengkapan keselamatan standar, padahal pekerjaan dilakukan pada bagian plafon dan struktur bangunan yang memiliki risiko kecelakaan kerja cukup tinggi.
Kondisi tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan pekerja maupun pengguna bangunan sekolah di kemudian hari.
Sorotan terhadap proyek tersebut juga disampaikan Ketua DPD Kabupaten Bekasi LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah.
“Kalau material yang sudah rapuh dan tidak layak masih dipakai dalam proyek pemeliharaan sekolah, ini sangat fatal. Jangan sampai anggaran negara dipakai tetapi kualitas pekerjaan justru dipertanyakan,” tegasnya.
Menurutnya, proyek pemeliharaan sekolah tidak boleh dikerjakan secara asal karena menyangkut keselamatan siswa dan tenaga pengajar.
“Ini bangunan sekolah, bukan bangunan kosong. Kalau kayu yang sudah hancur masih dipertahankan untuk penyangga plafon, siapa yang bertanggung jawab kalau sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan?” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan proyek serta dugaan diabaikannya penerapan standar keselamatan kerja.
“Pengawas disebut jarang datang, pekerja tidak menggunakan APD K3, papan proyek salah, material lama masih dipakai. Ini harus menjadi perhatian serius pihak dinas. Jangan sampai proyek pemeliharaan justru menimbulkan potensi bahaya baru,” tambahnya.
Rudiansah menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai standar, maupun pelanggaran administratif dan teknis lainnya, maka kontraktor pelaksana harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terbukti ada pelanggaran atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka pihak pelaksana yakni CV. DA'NIA UTAMA harus dievaluasi secara menyeluruh dan layak dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist penyedia jasa pemerintah agar tidak kembali mengerjakan proyek yang bersumber dari uang rakyat,” tegasnya.
Ia juga meminta konsultan pengawas dan pihak pengawas teknis dari dinas terkait diberikan sanksi tegas apabila terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan di lapangan.
“Konsultan pengawas maupun pengawas teknis jangan hanya formalitas. Kalau memang lalai dan terbukti tidak menjalankan tugas pengawasan dengan baik, harus ada sanksi tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam aspek ketenagakerjaan, penerapan K3 dan penggunaan APD sendiri telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja memenuhi standar keselamatan bagi pekerja.
Selain itu, kewajiban penggunaan APD juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyediakan APD sesuai standar dan memastikan pekerja menggunakannya selama bekerja.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan diwajibkan menerapkan sistem perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja guna mencegah kecelakaan kerja serta melindungi tenaga kerja.
Diketahui, proyek pemeliharaan SDN Karang Mekar 04 memiliki nilai kontrak sebesar Rp346.160.000 dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun pejabat teknis terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan lemahnya pengawasan, penggunaan material lama, minimnya penerapan K3, maupun kesalahan administrasi papan proyek tersebut.
Jurnalis: ( Uj )
0 Komentar