Lampung Barat,prabhumedia.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRABHU Indonesia Jaya DPD Kabupaten Lampung Barat menyatakan akan menindaklanjuti kasus dugaan pembakaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilakukan oleh Puskesmas Pagar Dewa. Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh awak media beberapa hari yang lalu, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
Ketua DPD LSM PRABHU Indonesia Jaya Kabupaten Lampung Barat, [Sahilman], menegaskan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk memastikan adanya penegakan hukum terkait kasus tersebut.
“Pembakaran limbah B3 merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika benar terbukti ada pelanggaran, ini dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar,” ungkap [Sahilman] dalam keterangan resminya, Senin (23/1/2025).
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya segera turun tangan untuk menyelidiki laporan yang telah diajukan oleh masyarakat melalui media. Namun, lambannya respons dari pihak terkait menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menangani isu lingkungan hidup.
“Sebagai lembaga yang peduli terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, kami merasa perlu untuk bertindak. Jika pemerintah daerah lamban, kami akan mendorong penanganan kasus ini melalui jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, dugaan pembakaran limbah B3 oleh Puskesmas Pagar Dewa dianggap melanggar prosedur pengelolaan limbah medis yang seharusnya dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, seperti menggunakan pihak ketiga yang memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah berbahaya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Pagar Dewa maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus tersebut.
LSM PRABHU Indonesia Jaya berharap langkah hukum ini dapat menjadi titik awal penegakan aturan yang lebih ketat terkait pengelolaan limbah medis di Lampung Barat, serta mendorong pemerintah daerah untuk lebih responsif terhadap isu-isu lingkungan yang berdampak luas pada masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran udara, serta dampak negatif pada kesehatan masyarakat setempat. Masyarakat kini menantikan langkah nyata dari pihak berwenang dalam menangani masalah ini.
(AMINOTO)