Dugaan Pelanggaran K3 dan Teknis Konstruksi Proyek SDN Sukaraya 04 Disorot, Aktivis Minta Evaluasi Menyeluruh
Kabupaten Bekasi,Prabhumedia.id - 28 Mei 2026 — Proyek pekerjaan pemeliharaan utilitas di SDN Sukaraya 04, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta indikasi ketidaksesuaian teknis konstruksi di lapangan.
Proyek yang berada di bawah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi melalui UPTD Wilayah III tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp205.794.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 dan dikerjakan oleh CV. Nazwa.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, maupun perlengkapan keselamatan kerja lainnya saat melakukan aktivitas konstruksi.
Padahal, penerapan K3 pada sektor jasa konstruksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah dan regulasi jasa konstruksi lainnya yang mewajibkan setiap pelaksana proyek menjamin keselamatan tenaga kerja di lingkungan pekerjaan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga menegaskan bahwa setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Apabila kewajiban penerapan K3 diabaikan, pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang pekerja bernama Satria mengaku APD tersedia di lokasi proyek, namun tidak digunakan karena dianggap merepotkan.
“APD ada bang, cuma ribet makenya,” ujar Satria di lokasi pekerjaan.
Tak hanya persoalan K3, dugaan ketidaksesuaian teknis konstruksi juga menjadi perhatian. Pada bagian pondasi pagar, pemasangan ceker ayam diduga hanya memiliki kedalaman beberapa sentimeter. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mempengaruhi kekuatan struktur bangunan apabila tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Selain itu, ditemukan pula sambungan stek besi dari ukuran 10 milimeter ke 12 milimeter pada bagian tiang pagar. Dugaan perubahan penggunaan material tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek guna memastikan kesesuaian dengan gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proses pengecoran slup yang masih menggunakan metode manual atau culmix sederhana juga dinilai harus berada dalam pengawasan ketat agar mutu beton tetap sesuai standar konstruksi.
Di sisi lain, pemasangan hebel pada pagar sekolah tampak belum presisi. Beberapa bagian terlihat miring dan masih ditopang menggunakan penyangga sementara agar tidak roboh. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait kualitas hasil akhir bangunan.
Ketua DPD Kabupaten Bekasi LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Proyek pemerintah harus mengedepankan kualitas pekerjaan dan keselamatan kerja. Jangan sampai bangunan yang menggunakan uang negara justru dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan mengabaikan keselamatan pekerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, proyek fasilitas pendidikan seharusnya menjadi prioritas dalam penerapan standar konstruksi karena menyangkut keselamatan lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar.
Sebelumnya, pihak konsultan pengawas bernama Kamal menyebut pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan dan akan dilakukan tindak lanjut atas sejumlah temuan di lapangan.
“Ini masih dalam tahap pekerjaan, terima kasih atas informasinya, akan kami tindak lanjuti,” ujar Kamal melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran K3 dan teknis konstruksi tersebut.
Uj
0 Komentar