Prabhumedia || SUMEDANG, TANJUNGSARI – Suasana hangat menyelimuti Aula Desa Pasigaran, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, saat puluhan warga Dusun Karang Anyar berkumpul untuk menyuarakan kegelisahan mereka terkait pengelolaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), Senin (09/02/2026)
Musyawarah ini dipicu oleh akumulasi persoalan selama lima tahun terakhir yang dianggap warga tidak menemui titik terang, mulai dari ketidakpastian tarif hingga minimnya laporan pertanggungjawaban dari pihak pengelola.
Keluhan Warga: Tarif Simpang Siur dan Biaya Masjid yang Melangit
Ketua DKM Masjid sekaligus perwakilan warga, Ustad Jejen, menyampaikan kritik keras terkait biaya pemasangan dan tarif yang tidak konsisten. Ia mengungkapkan adanya warga yang tagihannya mencapai Rp500.000 per bulan tanpa dasar perhitungan yang jelas.
"Kami ingin transparansi. Selama lima tahun ini tidak ada laporan terbuka. Bahkan untuk sarana ibadah (masjid), kami diminta biaya pasang hingga 1,5 juta rupiah dan tetap dikenakan tarif bulanan. Ini tempat umum untuk ibadah masyarakat, bukan pribadi," tegas Ustad Jejen. Warga juga menyoroti ketiadaan kartu kendali meteran yang membuat pengecekan penggunaan air menjadi tidak disiplin dan tidak transparan.
Selain itu, warga mempertanyakan etika pengelola, di mana Ketua BPD Desa Pasigaran juga menjabat sebagai pengelola Pamsimas. Hal ini dinilai menyalahi aturan karena fungsi pengawasan menjadi tidak berjalan objektif.
Tanggapan Kepala Desa: Ada Miskomunikasi Soal Tarif
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pasigaran, Tisna Suardana, menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi berakar pada miskomunikasi antara pengelola dan konsumen. Menurutnya, biaya bulanan sebesar Rp2.500 sebenarnya adalah biaya beban, sedangkan pemakaian air dihitung per kubikasi.
"Intinya warga menganggap itu bayar bulanan rata, padahal hitungannya per kubik. Terkait fasilitas umum seperti masjid, idealnya memang tidak dipungut biaya atau disesuaikan. Kami ingin Pamsimas ini kembali pada marwahnya untuk kesejahteraan masyarakat tanpa membedakan kaya dan miskin," ujar Tisna.
Pihak Pengelola: Ini Adalah Berkah dan Bahan Evaluasi
Di sisi lain, Lili, Ketua BPD sekaligus pengelola Pamsimas, menyambut musyawarah ini sebagai bentuk evaluasi positif. Terkait tarif masjid dan sekolah, ia berkilah bahwa aturan dari kabupaten memang menetapkan tarif setengah harga untuk fasilitas umum.
"Kami melihat ini bukan tragedi, tapi berkah untuk perbaikan ke depan. Mengenai AD/ART dan regulasi, kami akan berusaha maksimal agar ke depannya lebih tertib dan sesuai aturan pusat," ungkap Lili.
Harapan ke Depan: Perdes dan Restrukturisasi
Musyawarah tersebut menghasilkan beberapa tuntutan utama dari warga yang harus segera dipenuhi, di antaranya:
1. Kepastian Tarif: Penentuan tarif per kubik harus disepakati bersama dan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes).
2. Restrukturisasi Pengelola: Warga meminta pengelola dipilih kembali secara demokratis dan tidak merangkap jabatan agar pengawasan berjalan efektif.
3. Audit Transparansi: Warga menunggu kejelasan laporan keuangan lima tahun terakhir yang dijanjikan akan dibahas kembali pada September mendatang.
4. Keberpihakan Sosial: Adanya solusi nyata bagi warga tidak mampu dan pembebasan biaya untuk sarana ibadah.
Warga berharap, sebagai kebutuhan dasar, air Pamsimas dapat dinikmati secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat Desa Pasigaran dengan manajemen yang jujur dan terbuka.
pihak pengelola akan mengadakan evaluasi rapat kembali nanti di bulan september.
Untuk sementara waktu pihak pengelola memberikan harga baru yakni di angka 2.500/kibik mulai sekarang sampai ke depan bulan September untuk seluruh komsumen sebari menunggu hasil rapat lagi dengan Masyarakat bulan september 2026 nanti.(Red)