Rumah Janda Lansia Warga Miskin di Desa Sukajadi Ambruk, Pemerintah Didorong Segera Bertindak
Kabupaten Bekasi,Prabhumedia.id – Rumah milik Ibu Nimi (71), seorang janda lanjut usia yang tergolong warga miskin, warga Kampung Gili-Gili RT 001 RW 006, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ambruk akibat kondisi bangunan yang sudah rapuh dan tidak layak huni.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (2/1/2026), diduga akibat hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah setempat. Kondisi rumah yang telah lama rusak membuat bangunan tidak mampu bertahan saat cuaca ekstrem.
Saat dikonfirmasi awak media, Ibu Nimi menyampaikan bahwa rumahnya sudah lama mengalami kerusakan parah. Kayu-kayu penyangga bangunan telah lapuk, sementara keterbatasan ekonomi membuatnya tidak mampu melakukan perbaikan. Pada saat kejadian, Ibu Nimi diketahui sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit DKH Sukatani.
“Rumah ini sudah lama rusak dan tidak pernah diperbaiki karena saya tidak mampu. Saat hujan deras dan angin kencang, rumah ambruk. saya masih dirawat di RS DKH Sukatani,” ujar Ibu Nimi.
Ibu Nimi tinggal bersama anaknya, Ujang (25). Namun kondisi ekonomi keluarga yang terbatas membuat mereka belum mampu memperbaiki atau membangun kembali rumah tersebut. Hingga kini, Ibu Nimi masih menjalani perawatan medis di RS DKH Sukatani.
Ujang berharap adanya perhatian dan bantuan dari pemerintah, baik Pemerintah Desa Sukajadi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maupun pemerintah pusat, agar ibunya dapat memperoleh rumah yang layak dan aman untuk ditempati.
Sementara itu, salah seorang warga sekitar membenarkan bahwa pada saat rumah ambruk, Ibu Nimi sedang dirawat di rumah sakit dan hingga saat ini telah menjalani perawatan selama beberapa hari.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi warga miskin dan lanjut usia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
“Kasus Ibu Nimi merupakan tanggung jawab bersama, khususnya pemerintah. Diperlukan langkah cepat dan nyata agar hak dasar warga miskin dan lansia, termasuk tempat tinggal yang layak, dapat segera terpenuhi,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah segera menyalurkan bantuan melalui program rumah tidak layak huni, bedah rumah, maupun bantuan sosial lainnya secara tepat sasaran.
Uj
Reviewed by PRABHU MEDIA.ID
on
Januari 03, 2026
Rating:



Tidak ada komentar