Bekasi,Prabhumedia.id -Dugaan pungutan liar di dunia pendidikan kembali mencuat. Dua lembaga PAUD di Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yakni PAUD Indah Persada dan PAUD Pelangi, diduga melakukan pungutan sebesar Rp500 ribu per siswa untuk kegiatan yang awalnya disebut sebagai manasik haji atau “anak sholeh”. Dengan jumlah murid masing-masing 27 dan 28 anak, total uang yang terkumpul lebih dari Rp27 juta.
Padahal, Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 6685/PW.01/SEKRE/2025 dengan tegas melarang satuan pendidikan memungut biaya dalam bentuk apa pun untuk kegiatan di luar pembelajaran inti, termasuk wisuda, study tour, maupun perpisahan. Larangan itu ditegaskan kembali oleh Gubernur Jawa Barat untuk mencegah komersialisasi pendidikan dan meringankan beban orang tua.
Kepala PAUD Indah Persada, Dedeh Parida, ketika dikonfirmasi wartawan mengklaim kegiatan yang digagas lembaganya bukan manasik haji, melainkan“anak sholeh”
“Ini bukan acara manasik haji, tapi kegiatan anak sholeh,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/9/2025).
Namun, klarifikasi berbeda muncul dari Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Kedungwaringin, Asep Suparna. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut sebenarnya adalah Gebyar Anak Muslim, bukan manasik haji maupun anak sholeh. Meski demikian, jawaban yang diberikan justru menimbulkan kebingungan.
Dalam percakapan WhatsApp, Asep Suparna menyebut bahwa laporan kegiatan bukan disampaikan ke Korwil, melainkan ke Kabid PAUD Kabupaten Bekasi, Irwan, dan bahwa HIMPAUDI lah yang bertanggung jawab, bukan mantan Kasi PAUD yang kini sudah pensiun. Saat ditanya mengenai izin, ia menjawab “boleh”, tetapi sekaligus menyarankan agar wartawan langsung konfirmasi ke panitia kabupaten.
Lebih jauh, ketika ditanya siapa panitia Gebyar Anak Muslim tingkat kabupaten, Asep mengaku belum tahu karena “namanya orang baru, belum ada yang kenal”. Nomor kontak panitia HIMPAUDI kabupaten juga belum sempat diberikan.
Sikap saling lempar tanggung jawab ini menimbulkan tanda tanya besar.Bagaimana mungkin kegiatan yang sudah memungut hingga puluhan juta rupiah dari orang tua siswa tidak jelas panitianya, belum ada laporan resmi ke Korwil, bahkan pengawas wilayah sendiri mengaku belum tahu siapa penyelenggara?
Sekretaris Jenderal DPD LSM Prabu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, Ujang HS, menilai praktik pungutan ini jelas bentuk pengakalan aturan yang bisa masuk ranah hukum.
“Apapun sebutannya—manasik, anak sholeh, atau gebyar anak muslim—kalau dipungut dengan angka ratusan ribu per anak, itu pungutan liar. Kepala sekolah dan pengawas wilayah jangan pura-pura tidak tahu. Mereka wajib bertanggung jawab karena ini sudah menabrak aturan gubernur,” tegasnya.
Ujang HS menambahkan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 423 KUHP tentang pungutan liar, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS jika ada aparatur yang membiarkan atau terlibat.
“Kalau pungutan di PAUD dibiarkan, bagaimana masyarakat bisa percaya sekolah bebas dari praktik pungutan? Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi bisa menyeret ke ranah pidana. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” ujarnya.
Kasus pungutan di dua PAUD ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi. Alih-alih memperkaya pengalaman anak didik, kegiatan yang dibungkus dengan berbagai nama justru membuka celah pungutan liar. Sikap abu-abu dari pihak pengawas wilayah menambah keraguan publik bahwa aturan Gubernur benar-benar dijalankan di lapangan.
Red