Pada kemasan botol obat Organik Naturegen yang digunakan untuk campuran penyemprotan padi tersebut, tercantum jelas peringatan “tidak untuk diperjualbelikan.” Hal ini mengindikasikan bahwa barang tersebut merupakan bantuan pemerintah dari dinas pertanian yang seharusnya diberikan tanpa biaya kepada petani.
Salah satu petani penerima bantuan, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kekecewaannya atas diduga sudah berulang kali terjadi. “Kami merasa keberatan. Bantuan ini seharusnya diberikan langsung kepada petani tanpa dipungut biaya, tapi kenyataannya malah dijualbelikan sampe ke petani wilayah desa Sukamulya,” ujarnya kepada awak media Sabtu (20/9/2025).
Para petani berharap agar Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi segera turun ke lokasi untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan bantuan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat memper jual belikan.
Hingga berita ini di terbitkan, oknum Ketua Gapoktan belum dikonfirmasi.
(Uj/Tim)