Kasus Dugaan Penghinaan Lewat WhatsApp, Warga Bekasi Akan Gunakan UU ITE

Bekasi,Prabhumedia.id – Seorang warga Kampung Gandaria, RT 001/RW 002, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, bernama Juanah, mengaku menjadi korban dugaan pencemaran nama baik melalui pesan suara (voice note) yang beredar secara luas di aplikasi WhatsApp, 3 Juni 2025.

Voice note berdurasi beberapa detik yang berisi ujaran dalam bahasa Sunda tersebut dinilai mengandung penghinaan, fitnah, serta serangan terhadap kehormatan pribadi Juanah. Dalam Voice note tersebut, disebutkan pernyataan yang menyinggung status pribadi Juanah secara merendahkan, menebar tuduhan tanpa dasar, serta menyindir kondisi fisik dengan nada menghina.

Voice note yang telah tersebar di kalangan warga ini diduga kuat berasal dari seseorang berinisial YY, yang juga berdomisili di wilayah yang sama. Akibat penyebaran pesan suara ini, Juanah mengaku mengalami tekanan sosial dan psikologis, serta merasa nama baiknya tercemar di tengah masyarakat.

“Saya merasa sangat dirugikan. Isi voice note tersebut tidak hanya menghina, tetapi juga memfitnah saya secara pribadi. Saya tidak terima dengan penyebaran informasi yang menjatuhkan harga diri dan martabat saya,” ujar Juanah dalam pernyataan fia washaap pada Selasa (3/6/2025).

Juanah menyampaikan bahwa dirinya telah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum dan berencana menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.

Landasan Hukum
Kasus ini diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (3), yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Adapun ancaman pidana bagi pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama empat (4) tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah (Rp750.000.000).

Imbauan 
Melalui kasus ini, Juanah berharap masyarakat dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial serta platform komunikasi digital. Ia juga mengimbau agar setiap individu menghindari penyebaran informasi yang belum tentu benar dan dapat merugikan pihak lain.

“Semoga ini menjadi pelajaran bersama. Mari kita ciptakan lingkungan komunikasi digital yang sehat, saling menghormati, dan tidak saling menjatuhkan,” tutupnya.


( Mf )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama