Ahli Waris Minta Mediasi Desa atas Sengketa Tanah dengan PT Prochnii Premium Battery

Kabupaten Bekasi, Prabhumedia.id - Para Ahli Waris pemilik tanah atas nama NO'IN bin INANG berdasarkan dokumen girik No.261 persil 12 yang terletak diwilayah RT 006 / RW O01 Desa Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat Bekasi melakukan upaya akuisisi atas tanah dan lahan tersebut dengan memasang Plang tentang penunjukan kepemilikan tanah (Rabu 30 April 2025).

Bermodalkan dokumen girik No. 261 persil 12 atas nama NO'IN bin INANG yang saat ini mereka miliki dan telah di validasikan dengan dokum leter C milik desa Mekarwangi dan terbukti valid atas alas hak dan kedudukannya serta berlokasi tepat ditempat terpasangnya plang, yang saat ini dilahan tersebut telah berdiri bangunan yang digunakan oleh PT. PROCHNII PREMIUM BATTERY. ( PC ) mengaku sebagai pemilik PT tersebut serta menyebut dirinya sebagai pemegang SHGB No.68/MEKARWANGI yang telah dibelinya dokumen dan lahan tersebut dari Koperasi Taksi Indonesia ( KOTI ), dengan dasar kepemilikan Sertifikat SHGB No.68/MEKARWANGI. Saat memberi pernyataan kepada media.

Sempat terjadi ketegangan adu argumen di lokasi tersebut antara ahli waris dengan pemilik PT PROCHNII PREMIUM BATTERY , yang mana pemilik PT tersebut didampingi anggota TNI mengaku dari intel korem08 dan melakukan tindakan merobohkan salah satu Plang yang sudah terpasang karena mengganggu akses keluar masuk kendaraan PT.

Menyuruh karyawan PT, dengan dalih atas persetujuan dari pihak yang memasang Plang. Sebelum keduanya datang, mereka sempat menghadirkan kanit reskrim dan anggota dari polsek cikarang barat.
Dalam kehadirannya kanit reskrim polsek cikarang barat melakukan upaya klarifikasi sesuai pengaduan dari pemilik PT tersebut. Edukasi terkait potensi delik hukum juga sempat dipaparkan olehnya serta menyarankan kepada pihak ahli waris agar tertib sesuai tahapan tahapannya bila ingin melakukan gugatan dan pemasangan plangnya jangan menghalangi area akses keluar masuk kendaraan PT tersebut, imbaunya.

Subur kepala desa Mekarwangi sempat dihadirkan untuk diadakan mediasi, namun sampai dengan berita ini ditayangkan belum ada kepastian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami (ahli waris) akan terus mengupayakan apa yang seharusnya menjadi hak kami dan juga kami akan terus berada disini sampai ada kejelasan dan keadilan untuk kami, jelas-jelas ini adalah sebuah kedzoliman dan kamilah pihak yang terdzoliminya ". Ungkap NK (salah satu ahli waris) saat diwawancarai.

Kelima ahli waris atas lahan tersebut adalah NS, NA, NK, AB, dan OK, Mereka sepakat dan berharap kepada pihak Desa Mekarwangi agar bersedia memfasilitasi untuk menyelesaikan persengketaan tersebut di kantor desa Mekarwangi dengan menghadirkan pihak - pihak yang berkepentingan serta pihak - pihak terkait untuk medapatkan win-solution seadil- adilnya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

- Mf/Tim -

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama