Proyek Saluran U-Ditch di Kampung Cecendet Diduga Tidak Sesuai RAB dan Spesifikasi Teknis, Konsultan Pengawas Dipertanyakan

Kabupaten Bekasi,Prabhumedia.id– Proyek pembangunan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Dusun I, Kampung Cecendet, RT 002 RW 001, Desa Sumberreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menuai kritik tajam dari masyarakat dan LSM. Proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 senilai Rp204.375.700,00 ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan, 25 April 2025.

Temuan ini diungkap oleh Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansyah, usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek bersama tim investigasi media pada Kamis, 24 April 2025.
“Pekerjaan pemasangan U-Ditch terlihat tidak profesional. Saluran tidak terpasang lurus, terdapat perbedaan tinggi permukaan yang mencolok, sambungan antar U-Ditch tidak rapat, dan sebagian besar sisi saluran belum ditutup dengan urugan sebagaimana mestinya,” ujar Rudiansyah dalam keterangan resminya.

Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah material yang digunakan dalam proyek ini diduga tidak layak pakai. Ditemukan U-Ditch yang retak bahkan patah namun tetap dipasang, serta tutup saluran yang dalam kondisi rusak parah masih digunakan untuk menutup drainase.
“Hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak konsultan. Berdasarkan dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 600.2.10.2/SP/KP/Disperkimtan/2025, proyek ini dilaksanakan oleh CV. Bella Citra Kirana dengan masa kerja 90 hari kalender. Namun, pengawasan di lapangan sangat minim, bahkan kami menduga konsultan pengawas tidak pernah hadir,” tambahnya.

Kekhawatiran juga disampaikan oleh warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut penggalian saluran yang dibiarkan terbuka terlalu lama dapat membahayakan, terutama bagi anak-anak yang sering bermain di sekitar lokasi proyek.
Atas dasar temuan ini, LSM Prabhu Indonesia Jaya mendesak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban dari pihak konsultan pengawas.

“Pengawasan tidak boleh hanya formalitas di atas kertas. Jika terbukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan RAB dan spesifikasi teknis, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Rudiansyah.

Jurnalis:HR/Mf

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama