SUAMI ISTRI di duga tipu yayasan jutaan rupiah dan bawa kabur motor

Karawang,Prabhumedia.id -Kepercayaan yang diberikan umi atiyah dan Yahya Ghozali selaku pengurus yayasan Nurul musslimin dusun gongcai desa telukbango, kepada pasangan suami istri DADANG dan NUNUNG justru dimanfaatkan untuk tindakan yang tidak terpuji. Dengan alasan minta di bantu pinjaman uang untuk pernikahan anaknya pada tanggal 24 mei 2024 tapi malah hilang saat di tagih dan bawa kabur motor yayasan..

Menurut keterangan Yahya, pasangan suami istri itu meminjam motor dengan alasan untuk transportasi jalin kerjasama, dan meminjam uang untuk pernikahan anaknya 24 mei 2024 tahun lalu, namun motor dan uang tersebut belum juga dikembalikan dan tidak ada kabar dari pasangan tersebut
“Saya kenal mereka sudah cukup lama, karena merasa percaya, saya pun meminjamkan motor. Tidak menyangka mereka akan berbuat seperti ini,” ungkap Yahya (35) dengan nada kecewa, 27 februari 2025

Setelah lebih dari delapan bulan motornya tidak dikembalikan, korban mendatangi pelaku untuk meminta pertanggung jawaban atas perbuatan,y namun pelaku dan pihak keluarganya angkat tangan dengan saling melempar kesalahan

Merasa dirugikan, yahya, berencana untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.


“Sudah lebih dari delapan bulan motor saya dan uang belum kembali. Saya akan segera membuat laporan resmi agar pihak kepolisian dapat segera menyelidiki kasus ini,” tegasnya.

Terkait kasus penipuan dengan modus peminjaman motor dan menipu uang yayasan pasangan suami istri tersebut dapat dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan, dan penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, meskipun kepada orang yang sudah dikenal. Selalu waspada dan pertimbangkan resiko sebelum memutuskan untuk meminjamkan sesuatu. (A.oghut)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama