Menurut keterangan Yahya, pasangan suami istri itu meminjam motor dengan alasan untuk transportasi jalin kerjasama, dan meminjam uang untuk pernikahan anaknya 24 mei 2024 tahun lalu, namun motor dan uang tersebut belum juga dikembalikan dan tidak ada kabar dari pasangan tersebut
“Saya kenal mereka sudah cukup lama, karena merasa percaya, saya pun meminjamkan motor. Tidak menyangka mereka akan berbuat seperti ini,” ungkap Yahya (35) dengan nada kecewa, 27 februari 2025
Setelah lebih dari delapan bulan motornya tidak dikembalikan, korban mendatangi pelaku untuk meminta pertanggung jawaban atas perbuatan,y namun pelaku dan pihak keluarganya angkat tangan dengan saling melempar kesalahan
Merasa dirugikan, yahya, berencana untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Sudah lebih dari delapan bulan motor saya dan uang belum kembali. Saya akan segera membuat laporan resmi agar pihak kepolisian dapat segera menyelidiki kasus ini,” tegasnya.
Terkait kasus penipuan dengan modus peminjaman motor dan menipu uang yayasan pasangan suami istri tersebut dapat dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan, dan penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, meskipun kepada orang yang sudah dikenal. Selalu waspada dan pertimbangkan resiko sebelum memutuskan untuk meminjamkan sesuatu. (A.oghut)