LSM Prabhu Indonesia Jaya Soroti Pelanggaran Keselamatan Kerja di Proyek Jembatan Karanganyar

Kabupaten Bekasi, Prabhumedia.id— Proyek pembangunan jembatan yang berlokasi di Jalan Kampung Pulo bambu, tepat di depan Masjid Mardiyatul Jannah, Desa Karanganyar, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Selasa (29/04/2025).

Proyek yang dikerjakan oleh CV Mustika Wijaya Kusuma dengan nilai anggaran sebesar Rp297.206.978,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 tersebut, diduga mengabaikan prinsip-prinsip dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansyah, mengungkapkan bahwa sejumlah pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara layak. Para pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi, seperti pemasangan besi, tanpa mengenakan helm, rompi keselamatan, sepatu pelindung, maupun sarung tangan.

“Keselamatan para pekerja harus menjadi prioritas utama. Ketika prinsip K3 diabaikan, maka nyawa manusia yang menjadi taruhannya,” tegas Rudiansyah dalam keterangannya.

Selain itu, papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan identitas konsultan pengawas. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kualitas pengawasan di lapangan, mengingat konsultan pengawas memiliki peran penting dalam menjamin pelaksanaan teknis proyek sesuai spesifikasi serta penerapan standar keselamatan kerja.
Atas dasar temuan tersebut, LSM Prabhu Indonesia Jaya mendesak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini. Mereka juga meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan turut dilibatkan dalam proses pemeriksaan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi K3.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, setiap penyelenggara proyek diwajibkan menyediakan perlindungan optimal bagi tenaga kerja, termasuk penyediaan pelatihan dan perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai standar.

“Harapan kami, seluruh proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keselamatan serta perlindungan terhadap para pekerja,” tutup Rudiansyah.


Jurnalis: Mf

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama