Proyek Jembatan Rp 994 Juta di Kampung Kosambi Kecamatan Sukatani Diduga Asal Kerja, Keselamatan Pekerja Terabaikan

Kabupaten Bekasi,Prabhumedia.id-
Proyek pembangunan Jembatan Kuning yang terletak di Kali Sekunder, Kampung Kosambi RW 04, Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh CV. VARFORCEA NOWLY dengan nilai anggaran sebesar Rp 994.120.236,- dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 tersebut, diduga kuat mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), 27 April 2025.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansyah, pada 24 dan 25 April 2025, ditemukan berbagai indikasi pelanggaran terhadap regulasi keselamatan kerja. Beberapa di antaranya adalah tidak digunakannya Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja, seperti helm, rompi reflektif, sepatu pelindung, dan sarung tangan.

“Para pekerja tampak bekerja tanpa perlindungan yang memadai. Ini sangat mengkhawatirkan dan bisa membahayakan keselamatan jiwa mereka,” ujar Rudiansyah.

Tak hanya itu, di lokasi proyek juga tidak ditemukan papan informasi terkait prosedur K3 maupun himbauan penggunaan APD. Material konstruksi tampak diletakkan sembarangan tanpa pengamanan yang layak, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja. Selain itu, papan proyek yang terpasang tidak mencantumkan identitas lengkap konsultan Supervisi.

Menurut Rudiansyah, kondisi tersebut diduga telah melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 14, yang mewajibkan penyedia kerja untuk menyediakan APD dan pelatihan kepada para pekerja. Pelanggaran juga disinyalir terjadi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Menanggapi hal ini, LSM Prabhu Indonesia Jaya mendesak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan audit teknis dan administrasi terhadap proyek tersebut. Rudiansyah juga meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan terhadap standar K3.

"Keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan. Mengabaikan hal ini sama saja dengan mempertaruhkan nyawa para pekerja," tegas Rudiansyah.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pelaksana proyek infrastruktur agar lebih disiplin dalam menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja demi menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan manusiawi.

Jurnalis:Mf

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama