Berdasarkan temuan yang diperoleh di lapangan, terdapat sejumlah pelanggaran yang mengkhawatirkan terkait dengan keselamatan kerja dan transparansi informasi proyek. Salah satunya adalah ketidakpatuhan terhadap standar K3, di mana pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Padahal, penggunaan APD merupakan hal yang sangat vital untuk menjaga keselamatan pekerja selama kegiatan konstruksi berlangsung.
Selain itu, papan informasi proyek yang seharusnya dipasang sejak awal pelaksanaan proyek juga tidak ditemukan di lokasi. Papan informasi proyek ini wajib memuat rincian mengenai biaya, sumber dana, serta identitas pelaksana proyek sesuai dengan ketentuan dalam UU KIP. Salah seorang pekerja, Sasmito, mengungkapkan bahwa sejak awal proyek dimulai, papan informasi tersebut tidak pernah ada. “Saya tidak tahu soal papan proyek. Sejak proyek dimulai, papan informasi tidak ada,” ujarnya pada 12 Maret 2025.
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan adanya ketidaksesuaian material yang digunakan pada proyek ini. Tiang besi yang seharusnya menggunakan besi berukuran 12 mm, ternyata menggunakan besi berukuran 10 mm. Begitu pula dengan besi cincin yang seharusnya berukuran 8 mm, ditemukan hanya berukuran 6 mm. Jarak antar gelang yang seharusnya 15 cm juga diukur lebih jauh, yakni antara 23 cm hingga 24 cm.
Pada 20 Maret 2025, N. Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, melakukan konfirmasi ulang terkait keberadaan papan informasi proyek. Seorang pekerja yang tidak disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui adanya papan informasi proyek di lokasi tersebut.
Meskipun proyek sudah mencapai 80 persen, temuan-temuan tersebut menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap standar K3 dan keterbukaan informasi. Pekerja juga masih terlihat mengabaikan kewajiban untuk menggunakan APD yang seharusnya.Menanggapi temuan ini, N. Rudiansah mendesak instansi terkait agar segera melakukan verifikasi terhadap proyek ini. "Kami mendesak agar instansi yang berwenang segera memeriksa kebenaran material yang digunakan dan memastikan bahwa proyek ini sesuai dengan standar yang berlaku. Jika terbukti ada pelanggaran, kami meminta agar pembayaran terhadap proyek ini ditunda hingga diperbaiki," tegas Rudiansah.
Lebih lanjut, Rudiansah juga meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera memanggil dan memeriksa kepala UPTD Wilayah 4 terkait kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di SDN Sukabakti 01.
“Kami juga meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kualitas pekerjaan yang telah dilakukan. Kami berharap pengawas turun langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa pekerjaan di sekitar UPTD IV, khususnya di SDN Sukabakti 01, sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Rudiansah.
LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi berencana untuk mengirimkan surat resmi kepada UPTD Wilayah IV guna memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek ini dan memastikan segala bentuk penyimpangan segera diperbaiki. Rudiansah juga menegaskan agar pihak yang bertanggung jawab diberi sanksi tegas dan dimasukkan dalam daftar hitam agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Pihak terkait diharapkan segera menanggapi temuan ini dengan langkah konkret untuk menyelesaikan masalah yang ada, serta memastikan bahwa proyek yang menggunakan anggaran negara ini dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat dan keselamatan pekerja.
Jurnalis:Mf