Pada 10 Desember 2024, N. Rudiansah dan tim media melakukan investigasi pertama pengerjaan di lokasi proyek dan menemukan kualitas pekerjaan yang sangat buruk. Pemasangan paving blok dilakukan dalam kondisi banjir, dan ditemukan rumput yang tumbuh di sekitar area pengerjaan, yang mengindikasikan adanya masalah dalam pelaksanaan proyek tersebut, 20 Maret 2025.
Baru empat bulan setelah investigasi pertama, investigasi kedua pada 17 Maret 2025, N. Rudiansah kembali melakukan tinjauan lapangan dan mendapati bahwa kondisi pekerjaan semakin parah. Paving blok yang dipasang pada akhir Desember 2024 kini telah rusak dan ditumbuhi rumput. Banyak bagian paving blok yang bergelombang, renggang, dan batu penahan paving blok yang hancur. Selain itu, ditemukan sisa potongan pohon yang tidak digali dengan baik, yang menyebabkan pemasangan paving blok tidak terpasang dengan sempurna. Semua temuan ini menunjukkan adanya dugaan pengerjaan yang tidak sesuai dengan standar yang diharapkan.
Proyek pemasangan paving blok ini dibiayai oleh dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 147.628.000,00. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Norisma Mandiri yang ditunjuk oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
N. Rudiansah menyayangkan kualitas pekerjaan yang buruk ini, mengingat proyek tersebut bertujuan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan yang seharusnya memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para siswa. Ia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana negara dan meminta agar pihak-pihak yang terlibat, baik CV. Norisma Mandiri sebagai kontraktor maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.“Ini adalah uang negara, sehingga kualitas pekerjaan harus lebih diperhatikan.Sangat disayangkan, apalagi proyek ini untuk fasilitas sekolah yang seharusnya mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan kenyamanan bagi siswa,” ungkap N. Rudiansah.
Rudiansah juga menegaskan agar CV. Norisma Mandiri diberi sanksi tegas jika terbukti melanggar ketentuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia berharap pihak yang bertanggung jawab segera memperbaiki kerusakan yang ada dan mempertimbangkan untuk memasukkan perusahaan tersebut dalam daftar hitam agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan tersebut agar fasilitas ini dapat segera digunakan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi siswa di SDN Sukatenang 04.
Jurnalis: Mf