LSM Prabhu Indonesia Jaya Minta Inspeksi Lapangan Terkait Dugaan Pelanggaran pada Proyek Pemagaran SDN Sukalaksana 01

Kabupaten Bekasi,Prabhumedia.id – Proyek pemagaran dan utilitas di SDN Sukalaksana 01, Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025, kembali mendapat sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Perdana Gemilang dengan anggaran sebesar Rp 197.759.000,00 ini diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, 20 Maret 2025.

Ketua Harian DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, Mahfud, mengungkapkan beberapa temuan dugaan pelanggaran terkait kualitas pekerjaan dalam proyek tersebut. Salah satu temuan utama yang disoroti adalah ketidaksesuaian jarak antar cincin pada tiang besi yang dipasang. Berdasarkan pengukuran yang dilakukan di lapangan, ditemukan jarak antar gelang mencapai 20 cm, 28 cm, dan 38 cm, yang seharusnya lebih seragam dan sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku. Ketidaksesuaian ini berpotensi mengurangi kekuatan struktur tiang dan membahayakan keselamatan bangunan.

"Jarak antar cincin pada tiang pemagaran yang tidak sesuai ini dapat mengurangi kekokohan tiang dan berisiko membahayakan keselamatan siswa-siswi di SDN Sukalaksana 01. Kami menduga proyek ini dikerjakan secara tidak profesional demi mengurangi biaya dan memperoleh keuntungan yang lebih besar," ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja (K3) dalam proyek tersebut. Beberapa pekerja yang terlibat tampak tidak mematuhi ketentuan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Berdasarkan pengakuan salah satu pekerja, dari enam orang yang bekerja di lokasi, hanya tiga orang yang menggunakan sepatu bot, sementara tiga lainnya tidak karena terbatasnya jumlah sepatu bot yang tersedia.

"Keselamatan kerja sangat penting, terutama dalam proyek yang menggunakan dana publik. Pekerja harus dilengkapi dengan APD yang sesuai, seperti sepatu bot, helm, dan pelindung lainnya untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja," tegas Mahfud.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap proyek konstruksi diwajibkan untuk mematuhi standar keselamatan kerja demi melindungi pekerja dari potensi bahaya. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.03/MEN/1997, penggunaan APD yang sesuai adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar demi menjaga kesehatan dan keselamatan pekerja.

Mahfud juga meminta agar Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi serta UPTD Wilayah III segera melakukan inspeksi langsung ke lapangan guna memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek yang menggunakan anggaran negara, yang berasal dari uang rakyat.

"Jika ditemukan pelanggaran, kami mendesak agar kontraktor bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan yang tidak sesuai. Selain itu, kami juga meminta agar peran konsultan pengawas dievaluasi, karena mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Mahfud.

Proyek pemagaran yang seharusnya meningkatkan fasilitas dan keamanan di SDN Sukalaksana 01 kini menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas konstruksi dan pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan masyarakat. Oleh karena itu, LSM Prabhu Indonesia Jaya akan terus mengawasi jalannya proyek ini dan berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan publik demi terwujudnya pembangunan yang berkualitas dan aman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, CV. Perdana Gemilang, pada saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban terkait pertanyaan yang diajukan oleh tim media melalui pesan WhatsApp mengenai ketidaksesuaian jarak besi gelang ke gelang dan penerapan APD serta standar K3.

Mahfud menambahkan, "Kami meminta kepada dinas terkait untuk memberikan tindakan tegas terhadap CV. Perdana Gemilang apabila terbukti melanggar ketentuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk mempertimbangkan langkah untuk memasukkan perusahaan tersebut dalam daftar hitam.

Jurnalis: Heru & Tim 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama