Laporan Polisi Terkait Dugaan Berita Bohong di Media Sosial oleh Oknum Wakil Kepala Sekolah SMK YAPA Al-ISTIA'ANAH

Bogor,Prabhumedia.id – Tommi Eka Syahputra, Kepala Bidang Organisasi Kemasyarakatan dan Keamanan (OKK) Kabupaten Bogor dari Lembaga GRIB PAC Cileungsi, melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyesatkan melalui media sosial. Laporan tersebut diajukan setelah upaya penyelesaian dengan pihak manajemen SMK YAPA Al-ISTIA'ANAH di Kampung Rawahingkik, Kecamatan Cilengsi, Kabupaten Bogor, tidak membuahkan hasil,8 Februari 2025.

Peristiwa ini bermula ketika Tommi menerima informasi dari seorang wali murid mengenai penahanan ijazah salah seorang siswa di sekolah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Tommi bersama wali murid berupaya menemui kepala sekolah atau pihak yayasan untuk meminta klarifikasi terkait penahanan ijazah tersebut. Namun, kedatangan mereka hanya diterima oleh Wakil Kepala Sekolah yang juga merupakan istri dari pemilik yayasan. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah menjelaskan bahwa fotokopi ijazah yang dilegalisir tidak dapat diberikan selama terdapat tunggakan biaya sekolah.

Meski sudah meminta penjelasan secara baik-baik dan meminta pernyataan tertulis mengenai penahanan ijazah, pihak sekolah menolak memberikan dokumen tersebut dan mengakhiri pertemuan tanpa ada penyelesaian. Beberapa waktu setelah pertemuan, Tommi menemukan bahwa akun Instagram resmi SMK YAPA Al-ISTIA'ANAH mengunggah pernyataan yang membantah tuduhan yang disampaikan oleh Tommi dan menganggapnya sebagai fitnah. Dalam unggahan tersebut, pihak sekolah juga menyatakan bahwa tidak ada tindakan yang merugikan pihak manapun.

Tommi merasa bahwa pernyataan yang disebarkan melalui media sosial tersebut adalah informasi yang tidak benar dan dapat merugikan dirinya serta pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 16:10, Tommi melaporkan kejadian ini ke Polres Bogor dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

"Laporan ini kami buat untuk menjaga hak-hak warga dan memastikan agar informasi yang beredar di masyarakat tidak merugikan pihak manapun. Kami juga berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Tommi Eka Syahputra.

Laporan ini telah terdaftar di Kepolisian Daerah Jawa Barat, Resor Bogor, dengan nomor STPP/10/XII/Reskrim. Tommi berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil untuk menyelesaikan permasalahan ini.

- Rudi -

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama