Diduga Kendaraan dinas desa yang diduga digadaikan, oleh oknum Kepala desa karangbahagia antara lain motor Nmx, Cator, dan mobil Xenia, ini menjadi sorotan publik.
Hingga saat ini, pihak oknum Kepala Desa Karangbahagia belum memberikan klarifikasi resmi terkait masalah ini, karena belum bisa ditemui.
Menurut keterangan yang diperoleh dari Sekretaris Desa (Sekdes) Karangbahagia, kendaraan dinas desa tersebut benar adanya digadaikan setelah dilakukan servis mobil Xenia. Pernyataan ini langsung disampaikan oleh Sekdes setelah rapat minggon desa yang berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, saat dikonfirmasi awak media.
Lanjut Sekdes, bahwa penggadaian kendaraan dinas desa memang benar, tetapi bukan dua, tapi tiga, ucap Sekdes.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan aset desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Aset desa, termasuk kendaraan dinas, merupakan barang milik negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintahan desa. Penggadaian aset desa tanpa prosedur yang jelas dan tanpa izin yang sah dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, serta merugikan masyarakat desa.
Menanggapi masalah ini, tim awak media dan Lsm PRABHU mendesak agar Inspektorat Kabupaten Bekasi segera melakukan audit terhadap kepemilikan, penggunaan kendaraan, dan pengelolaan aset Desa Karangbahagia.
Audit ini penting untuk memastikan apakah ada penyalahgunaan aset desa, serta untuk menegakkan akuntabilitas dan transparansi sesuai dengan prinsip pengelolaan aset yang diatur dalam perundang-undangan.
Kami juga meminta agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas, termasuk klarifikasi lebih lanjut dari Kepala Desa Karangbahagia, serta penyelesaian secara hukum jika ditemukan adanya pelanggaran.
Dengan harapan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik demi kepentingan masyarakat dan pengelolaan aset desa yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis: Uj