Sengketa Pilkades Sukajadi Bergulir di PN Cikarang, Panitia Tegaskan Siap Ikuti Proses Hukum
KABUPATEN BEKASI, Prabhumedia.id – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum terkait sengketa Pilkades yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Panitia Pilkades Sukajadi, Ujang HS, setelah pihaknya menerima undangan untuk menghadiri persidangan terkait perkara sengketa pemilihan kepala desa tersebut.
Ujang membenarkan bahwa panitia telah menerima undangan persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin pukul 10.00 WIB.
"Kami panitia Pilkades Sukajadi sudah mendapatkan undangan untuk hadir di PN soal sengketa Pilkades. Undangan itu hari ini (Senin) pukul 10.00 WIB," ungkap Ujang kepada tim awak media.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam sengketa tersebut berkaitan dengan dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan oleh Kepala Desa terpilih saat mengikuti proses pencalonan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Ujang, dalam berkas pencalonan terdapat surat keterangan dari sekolah asal yang digunakan sebagai dokumen pendukung persyaratan pendidikan. Dokumen tersebut disebut digunakan karena ijazah yang bersangkutan dikabarkan hilang.
Namun, persoalan kemudian berkembang setelah kepala sekolah yang namanya dikaitkan dengan penerbitan surat keterangan tersebut disebut membantah pernah mengeluarkan dokumen dimaksud.
"Soal surat keterangan, kepala sekolahnya membantah kalau itu bukan dia yang mengeluarkannya," jelas Ujang.
Munculnya bantahan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang kini dipersoalkan dalam sengketa Pilkades Sukajadi. Meski demikian, keaslian dan keabsahan dokumen tersebut masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di tengah proses tersebut, Ujang menegaskan bahwa panitia telah melaksanakan tahapan Pilkades berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa panitia tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu dokumen sebagai palsu atau hasil pemalsuan.
"Kami sebagai panitia sudah melakukan sesuai tahapan dan aturan. Saya sebagai panitia tidak punya wewenang untuk menilai itu palsu atau dipalsukan," tegasnya.
Panitia, lanjut Ujang, akan menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian terhadap persoalan yang disengketakan kepada lembaga peradilan sesuai kewenangannya.
"Kita ikuti prosesnya sampai inkrah," pungkasnya.
Sengketa Pilkades Sukajadi kini menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait kepastian hukum atas persoalan dokumen persyaratan pendidikan yang dipersoalkan.
Publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan perkara secara objektif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai.
Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
NR/Tim
0 Komentar