KPK RI Bisa Tangani Laporan Dugaan Korupsi di Proyek Revitalisasi Di Berbagai Daerah
Prabhumedia || Sumedang - Proyek Revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN adalah program yang sangat baik, puluhan ribu sekolah seluruh Indonesia mendapatkan bantuan, ini adalah proyek investasi di bidang pendidikan, sarana-prasarana, merupakan bagian yang sangat penting demi berjalannya proses pembelajaran.
Tentu proyek ini juga tak lepas dari berbagai masalah pada pelaksanaannya, seharusnya di laksanakan dengan sistem swakelola akan tetapi pada pelaksanaan di siasati agar tetap swakelola tapi pekerjaan di lakukan pihak ketiga, ini akal akalan saja, .modus operandi.
Pembuktian adanya pengerjaan proyek swakelola oleh pihak ketiga tanpa kontrak atau SPK (Surat Perintah Kerja) dapat dilakukan menggunakan prinsip hukum de facto (fakta di lapangan) dan pengumpulan alat bukti alternatif.
Dalam hukum Indonesia (baik hukum perdata maupun tindak pidana korupsi/administrasi negara), ketiadaan kontrak tertulis bukan berarti sebuah hubungan hukum atau kejadian fisik tidak diakui.
Berikut adalah cara dan dokumen yang bisa digunakan sebagai alat bukti:
1. Bukti Digital dan Komunikasi (Paling Krusial)
• Pesan Instan: Tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp, Telegram, atau email yang berisi instruksi kerja, koordinasi proyek, pengiriman progres, hingga negosiasi harga dari pihak panitia swakelola kepada pihak ketiga.
• Rekaman Pembicaraan: Rekaman suara saat rapat, negosiasi, atau instruksi lisan di lapangan yang menunjukkan adanya kesepakatan pengerjaan.
2. Bukti Fisik dan Administrasi di Lapangan
• Logbook dan Absensi Pekerja: Daftar hadir pekerja dari pihak ketiga di lokasi proyek, buku catatan harian proyek, atau pendelegasian tugas di lapangan.
• Surat Jalan Barang: Nota atau surat jalan pengiriman material/alat berat atas nama pihak ketiga ke lokasi proyek swakelola tersebut.
• Dokumentasi Visual: Foto atau video progres pekerjaan dari awal hingga akhir, terutama yang menampilkan pekerja dengan atribut pihak ketiga atau papan proyek.
3. Bukti Keuangan (Aliran Dana)
• Rekening Koran: Bukti transfer uang muka (down payment), uang operasional, atau pembayaran bertahap dari rekening pribadi/lembaga pengurus swakelola ke rekening pihak ketiga (atau sebaliknya).
• Kuitansi Informal: Tanda terima uang tunai untuk operasional proyek yang ditandatangani oleh salah satu pihak, meskipun tanpa kop resmi.
4. Bukti Pengakuan dan Kesaksian
• Kesaksian Saksi Mata: Pernyataan dari pekerja lapangan, pemasok material (supplier), warga sekitar, atau pengawas independen yang melihat langsung pihak ketiga bekerja di sana.
• Berita Acara Opname Pekerjaan: Jika sempat dibuat, catatan bersama mengenai volume pekerjaan yang sudah diselesaikan di lapangan.
Aspek Hukum yang Perlu Diperhatikan
• Pelanggaran Aturan Swakelola: Secara regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, proyek swakelola yang dialihkan sepenuhnya kepada pihak ketiga adalah pelanggaran berat (bisa mengarah ke tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang).
• Asas Keuntungan Sepihak (Unjust Enrichment): Dalam ranah perdata, jika pihak ketiga sudah telanjur menyelesaikan pekerjaan dan memberi manfaat, pihak penyelenggara tidak bisa menghindar dari kewajiban membayar dengan alasan "tidak ada kontrak", karena itu termasuk memperkaya diri sendiri secara tidak sah.
Oleh karena itu pelanggaran hukum ini harus di tindaklanjuti, karena ini melibatkan para pejabat, pengambil kebijakan, maka ranahnya lebih tepat di tangani KPK RI, ini domain korupsi menyebabkan kerugian negara, jika di hitung bisa jadi kerugian bisa 20 hingga 30 persen bahkan lebih dari total anggaran karena di kerjakan oleh swasta bukan P2SP ( Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan).
Kami lembaga Solidaritas Insan Media dan Penulis Nasional serta Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia akan melaporkan pelanggaran tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena di pastikan kerugian negara diatas 1 M
Joernalis : Dian dabo
0 Komentar