PT Cahaya Total Nusantara Diduga Langgar SOP Penanganan Kecelakaan Kerja, Keluarga Korban Merasa Diabaikan

Prabhumedia || JAKARTA – Sebuah kecelakaan kerja di proyek konstruksi Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa 8 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, menewaskan seorang pekerja bernama Dwi Cahyono, 34 tahun, asal Blitar.

Korban meninggal dunia akibat tertimpa besi di bagian kepala saat bekerja di proyek pembangunan gedung bertingkat. 

Berdasarkan informasi dari keluarga yang diterima redaksi, almarhum Dwi Cahyono bekerja melalui seorang mandor berinisial M untuk PT Cahaya Total Nusantara. PT tersebut diketahui merupakan subkontraktor dari PT Berca Buana Sakti.

Keluarga Kecewa, Tak Ada Itikad Baik
Keluarga menceritakan, saat jenazah almarhum diantar ke rumah duka di Blitar menggunakan ambulans, hanya diantar oleh beberapa rekan kerja. Tidak ada pendampingan dari mandor M maupun perwakilan PT Cahaya Total Nusantara.

Pihak keluarga juga tidak menerima penjelasan terkait kronologi kejadian. Mereka hanya menerima jenazah dan uang sebesar Rp22 juta untuk biaya pemakaman.

“Hingga lebih dari satu bulan sejak kejadian, kami masih menunggu itikad baik dari PT Cahaya Total Nusantara sebagai penanggung jawab. Tapi tidak ada kelanjutan sama sekali,” ujar perwakilan keluarga.

Keluarga kini meminta keadilan bagi istri almarhum dan 2 orang anaknya yang masih berusia 8 tahun dan 1 tahun. Mereka merasa terzalimi atas sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan tanggung jawab.

Beberapa rekan kerja almarhum juga menyatakan siap menjadi saksi jika diperlukan. Mereka menyebut kasus seperti ini sering terjadi dan pekerja konstruksi kerap diabaikan perusahaan saat mengalami kecelakaan kerja.

Aturan Jaminan Kecelakaan Kerja
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja, UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta PP No. 44 Tahun 2015 jo PP No. 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada pekerja.

Ahli waris pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja berhak atas:
1.  Santunan Kematian : Santunan sekaligus dan santunan berkala
2.  Biaya Pemakaman
3.  Beasiswa Pendidikan untuk anak yang ditinggalkan

Kewajiban Perusahaan
Setiap perusahaan konstruksi wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKM, termasuk pekerja harian dan borongan. 

Jika perusahaan lalai mendaftarkan pekerjanya, maka pengusaha atau kontraktor wajib menanggung seluruh santunan setara manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum mendapatkan konfirmasi dari pihak PT Cahaya Total Nusantara, PT Berca Buana Sakti, maupun mandor M. 

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan hak koreksi dari semua pihak terkait. Pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999.

0 Komentar