LBH Kairos Shekinah Indonesia Resmi Dampingi dan Kawal Kasus Dugaan Perundungan Anak di Desa Cengal, Japara Kabupaten Kuningan

KUNINGAN -Prabhumedia id. 
Kuningan Khatulistiwatipikor.com
Selasa 11 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kairos Shekinah Indonesia telah secara resmi mengambil langkah tegas untuk mendampingi dan mengawal kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa seorang anak di Desa Cengal, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan. Pendampingan hukum ini dilakukan demi menjamin terpenuhinya hak-hak hukum serta perlindungan maksimal bagi korban.

Tim Kuasa Hukum LBH Kairos Shekinah Indonesia menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur membutuhkan perhatian khusus dan pendekatan hukum yang berperspektif perlindungan anak.
KOMITMEN KUASA HUKUM LBH KAIROS SHEKINAH INDONESIA 
PRINSIP UTAMA
Mengutamakan prinsip The Best Interests of the Child (kepentingan terbaik bagi anak) serta menjaga ketat kerahasiaan identitas korban sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

PENDAMPINGAN HOLISTIK 
Tidak hanya mengawal proses hukum di kepolisian, LBH Kairos Shekinah Indonesia juga mendorong penanganan trauma healing dan bantuan psikologis secara intensif guna memulihkan kondisi mental dan emosional korban.

TRANSPARANSI HUKUM 
Memastikan seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan adil tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Melalui rilis ini, LBH Kairos Shekinah Indonesia mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat luas dan insan media, untuk bersinergi menciptakan lingkungan yang aman bagi anak serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi pemulihan masa depan korban. Kantor LBH Kairos Shekinah Indonesia.(11/8/2026).
(tim - red)

0 Komentar