Korlantas Polri Tegaskan Informasi Kenaikan Denda Tilang 150 Persen dan Tilang Manual Menyeluruh adalah Hoaks

Prabhumedia || Sumedang – Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya kenaikan denda tilang hingga 150 persen serta pemberlakuan tilang manual secara menyeluruh. Informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.

Melalui himbauan yang disampaikan Kanit Regident Satlantas Polres Sumedang, Ipda Iip Sugilar, S.I.K., masyarakat diminta lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Warga diharapkan selalu melakukan verifikasi terhadap sumber informasi sebelum mempercayai maupun membagikannya kepada orang lain.

Korlantas Polri menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan mengenai kenaikan denda tilang sebesar 150 persen sebagaimana ramai diberitakan di berbagai platform media sosial. Informasi tersebut merupakan kabar bohong yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Selain itu, Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa tilang manual tidak diberlakukan secara menyeluruh. Penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile, sebagai bagian dari modernisasi pelayanan kepolisian.

Penerapan ETLE bertujuan menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel. Sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas tanpa adanya interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

Ipda Iip Sugilar mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia juga mengimbau agar masyarakat hanya memperoleh informasi dari sumber resmi Korlantas Polri maupun instansi pemerintah yang berwenang.

Melalui himbauan ini, diharapkan masyarakat semakin cerdas dalam bermedia sosial dan turut berperan aktif memutus penyebaran berita bohong. Korlantas Polri menegaskan bahwa ETLE hadir untuk keselamatan, bukan untuk menjatuhkan masyarakat, sehingga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas akan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.

Joernalis : Lipsus jabar Dian dabo 

0 Komentar