HARI MASYARAKAT ADAT SEDUNIA:MASL, RWS, DAN YPS MENEGASKAN REPOSISI KEDAULATAN ADAT TATAR SUMEDANG
Prabhumedia || SUMEDANG, 9 AGUSTUS 2026 – Memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia, tiga pilar historis Tatar Sumedang—Majelis Adat Sumedanglarang (MASL), Rukun Wargi Sumedang (RWS), dan Yayasan Pangeran Sumedang (YPS)—merilis maklumat kebudayaan dan hukum demi menjaga keberlanjutan peradaban Kasumedangan.
Bagi kami, peringatan ini bukan seremonial. Ini adalah momentum korektif yang berpijak pada esensi:
“NGAJI DIRI, NGUJI ATURAN: NGAJAGA MARWAH PUSAKA, JEUNG JATI DIRI LEMAH CAI”.
Kami menegaskan: adat bukanlah komoditas estetika atau pelengkap seremonial publik. Adat adalah fundamen tata ruang kehidupan, identitas, dan hak konstitusional yang tidak dapat direduksi oleh kepentingan pragmatis.
1. REVIEW DAN RE-EVALUASI ATURAN
Kami memandang secara objektif bahwa Perda No. 1 Tahun 2020 tentang SPBS dan Perbup No. 7 Tahun 2026 tentang Lembaga Kebudayaan memerlukan rekonstruksi mendasar.
Alih-alih menjadi instrumen proteksi, sejumlah klausul di dalamnya justru berisiko mendegradasi institusi adat menjadi kepanjangan tangan birokrasi struktural. Pendekatan ini berpotensi mengabaikan Hak Ulayat, Kedaulatan Ekologi, dan Tatanan Nilai yang telah hidup berabad-abad.
Negara harus mengingat kembali: adat adalah _The Living Law_ — hukum yang hidup dan mendahului lahirnya regulasi formal di Tatar Kasumedangan.
2. IKHTIAR KONSTITUSIONAL: MELURUSKAN KIBLAT REGULASI
Sebagai penjaga otensitas sejarah, MASL, RWS, dan YPS memilih jalan terhormat. Kami akan menempuh seluruh koridor konstitusional yang tersedia untuk menguji, mengoreksi, dan meluruskan kedua regulasi tersebut.
Langkah ini bukan konfrontasi terhadap pemerintah. Ini adalah tanggung jawab moral untuk mengembalikan fungsi hukum pada khitohnya: hukum yang mengabdi dan melindungi masyarakatnya, bukan sebaliknya.
3. RESTORASI MARWAH
_“Melindungi Adat, Melindungi Alam, Memuliakan Sejarah”_
Ini adalah komitmen etis kami kepada leluhur dan warisan masa depan Lemah Cai.
Kami membuka ruang dialog strategis bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk mendesain ulang arah kebijakan daerah.
Sudah saatnya Sumedang mewujudkan predikat Puser Budaya Sunda melalui kedaulatan kebijakan yang nyata, bukan sekadar narasi di atas kertas.
#Sumedang tidak boleh kehilangan jiwanya
Sumber : Majelis Adat Sumedanglarang,
_Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH_.
Editor : Dian dabo
0 Komentar