Grand City Balikpapan Digugat Warga, PT Sinar Mas Wisesa dan Sejumlah Instansi Turut Diseret ke PN
Seorang warga, Hidayatur Rachman, melalui kuasa hukumnya Kantor Advokat UNGKAP SIMAMORA & REKAN, resmi menggugat PT Sinar Mas Wisesa dan 8 pihak lain pada 25 Juni 2026 lalu. Gugatan tersebut juga menyeret 3 instansi sebagai Turut Tergugat dengan perihal Perbuatan Melawan Hukum.
Gugatan ini menyangkut lahan yang berada di kawasan pengembangan Grand City, salah satu proyek properti besar di Balikpapan Utara.
Sidang Tertunda, Tergugat 2 Kali Tidak Hadir
Proses hukum yang bergulir di PN Balikpapan saat ini belum menemukan titik terang. Pasalnya, agenda persidangan beberapa kali harus ditunda.
“Sudah 2 kali majelis hakim melakukan pemanggilan resmi kepada para Tergugat beserta kuasa hukumnya. Tapi sampai hari ini belum ada satupun yang hadir, termasuk perwakilan dari PT Sinar Mas Wisesa. Karena itu kami minta majelis melakukan pemanggilan ulang,” ujar Ungkap Simamora, S.H., M.H, kuasa hukum Penggugat, Senin 4/8/2026.
Menurut Ungkap, ketidakhadiran pihak Tergugat menghambat proses pembuktian di persidangan. Padahal pihaknya sudah siap menghadirkan bukti-bukti dan saksi untuk menguatkan dalil gugatan.
Kronologi dan Dalil Gugatan
Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan telah memiliki bukti kepemilikan yang sah atas lahan di kawasan tersebut sejak tahun 2004. Kepemilikan itu diperoleh melalui proses pelepasan hak yang dilakukan secara sah dan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat pada saat itu.
Namun belakangan, Penggugat menemukan adanya sertifikat-sertifikat baru yang terbit di atas lahan yang sama di area Grand City.
“Ini yang kami persoalkan. Bagaimana bisa terbit sertifikat baru di atas lahan yang statusnya masih jelas milik orang lain dan sudah bersertifikat sah sejak 2004? Kami mendalilkan ada cacat prosedur dan hukum dalam penerbitannya,” jelas Ungkap.
Lebih lanjut, pihak Penggugat mempersoalkan dasar hukum yang digunakan untuk penerbitan sertifikat-sertifikat baru tersebut. Menurutnya, dokumen dasar itu sudah kedaluwarsa dan tidak tercatat dalam arsip resmi instansi terkait.
“Kami sudah melakukan penelusuran. Ada dokumen yang masa berlakunya terbatas dan sudah tidak berlaku sejak lama. Bahkan tidak ditemukan dalam buku register. Ditambah lagi sudah ada laporan terkait dugaan masalah dokumen ini sejak beberapa tahun lalu,” tambahnya.
Tuntutan: Batalkan Sertifikat dan Pulihkan Hak
Dalam petitum sepanjang 2 halaman, Penggugat meminta Majelis Hakim PN Balikpapan untuk mengabulkan sejumlah tuntutan.
Pertama, menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Kedua, menyatakan sah sertifikat milik Penggugat dan memiliki kekuatan hukum.
Ketiga, menyatakan batal demi hukum atas seluruh keputusan, akta, dan sertifikat-sertifikat yang diterbitkan setelahnya, termasuk yang berada di kawasan Grand City.
Keempat, memerintahkan BPN untuk melakukan pemblokiran dan pemulihan data pertanahan sesuai dengan kepemilikan Penggugat.
Kelima, menghukum para Tergugat untuk menyerahkan kembali lahan kepada Penggugat dalam keadaan kosong.
Selain itu, Penggugat juga mengajukan permohonan *sita jaminan* dan meminta pengadilan menghentikan segala bentuk aktivitas pembangunan di atas lahan yang menjadi objek sengketa.
“Tujuan kami hanya satu, mencari keadilan dan kepastian hukum. Siapapun yang terlibat, termasuk perusahaan besar dan instansi negara, harus tunduk pada hukum,” tegas Ungkap.
Harapan Proses Hukum Berjalan Adil
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memproses perkara ini secara objektif dan profesional.
“Kami menghormati proses hukum. Kami berharap para Tergugat dapat hadir di persidangan berikutnya dengan itikad baik. Jangan sampai proses hukum ini berlarut-larut karena ketidakhadiran salah satu pihak,” tutup Ungkap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sinar Mas Wisesa, BPN, dan instansi lain yang digugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan ini.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Sidang lanjutan dengan agenda pemanggilan ulang para Tergugat akan dijadwalkan kembali oleh Majelis Hakim PN Balikpapan.
Jurnalis Alimin
0 Komentar