Edi Sutiyo: Infak Wajib di Sekolah Berpotensi Masuk Kategori Pungutan Liar

Prabhumedia || SUMEDANG – Praktik penarikan dana yang diduga berkedok "infak wajib" di sejumlah sekolah negeri kembali menjadi sorotan. Dugaan adanya kerja sama antara oknum kepala sekolah dengan pengurus komite sekolah dalam melakukan penggalangan dana dinilai telah menyimpang dari fungsi komite sekolah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Praktik tersebut disebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali dengan nominal dan jangka waktu yang telah ditentukan.

Praktisi hukum sekaligus Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) dan Ketua Umum SIMPE Nasional, Edi Sutiyo, menegaskan bahwa infak yang bersifat wajib pada hakikatnya merupakan pungutan liar (pungli). Menurutnya, apabila masyarakat menemukan praktik seperti itu, hendaknya mengumpulkan bukti dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Satgas Saber Pungli, maupun Ombudsman.

Edi menilai, pola penarikan dana tersebut merupakan bentuk penyimpangan fungsi komite sekolah. Ia menegaskan bahwa komite seharusnya menjadi mitra strategis sekolah dalam menghimpun dukungan dari sumber pendanaan eksternal, seperti program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), lembaga donor, atau bentuk bantuan lain yang sah, bukan membebankan biaya kepada siswa dan orang tua.

Menurutnya, maraknya pungutan berkedok infak menunjukkan bahwa sebagian komite sekolah belum menjalankan fungsi utamanya secara optimal. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai semangat pendidikan yang adil dan bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Merespons persoalan yang dinilai terus berulang, JARI mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan peran komite sekolah. Sebagai langkah hukum, organisasi tersebut berencana mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Langkah itu dilakukan karena regulasi tersebut dinilai belum efektif dan berpotensi disalahgunakan sebagai dasar pembenaran praktik pungutan di sekolah.

JARI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dunia pendidikan dan berperan aktif dalam mencegah segala bentuk pungutan yang tidak sesuai aturan. Organisasi tersebut berharap sistem pendidikan di Indonesia dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik tanpa membebani orang tua dengan pungutan yang tidak semestinya.

Joernalis Lipsus jabar Dian dabo 

0 Komentar