Adv

Loading berita terbaru...

Wartawan Bodrek Meresahkan, Prabhumedia.id Ingatkan Instansi Tidak Perlu Takut Selama Bersih

Prabhumedia || Sumedang - Fenomena munculnya istilah "wartawan bodrek" kembali menjadi perbincangan di berbagai daerah. Istilah tersebut kerap digunakan masyarakat untuk menyebut oknum yang mengaku sebagai wartawan, namun diduga menyalahgunakan profesi pers dengan cara melakukan intimidasi, tekanan, hingga dugaan pemerasan terhadap sejumlah pihak, terutama sekolah, pemerintah desa, kecamatan, maupun pelaksana proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.

Praktik yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut dinilai telah mencoreng nama baik profesi jurnalistik yang sejatinya memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, penyampai informasi kepada publik, serta menjalankan tugas berdasarkan kode etik jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Akibat ulah segelintir oknum, tidak sedikit masyarakat maupun aparatur pemerintahan yang kemudian memandang negatif profesi wartawan secara keseluruhan.

Lipsus Jawa Barat Redaksi Prabhumedia.id, Dian Dabo, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN), pihak sekolah, pemerintah desa, kecamatan, maupun para pelaksana proyek pemerintah tidak perlu merasa takut menghadapi wartawan apabila seluruh pekerjaan dilakukan sesuai aturan dan penggunaan anggaran negara dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta amanah.

Menurut Dian Dabo, wartawan yang menjalankan tugas secara profesional bekerja berdasarkan fakta, data, serta menaati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan diharapkan mampu membedakan antara wartawan profesional dengan oknum yang hanya mengatasnamakan media untuk kepentingan pribadi.

Ia juga menilai bahwa persoalan yang jauh lebih merugikan masyarakat adalah praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Menurutnya, kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran jauh lebih besar dampaknya dibanding keberadaan oknum yang mengaku sebagai wartawan. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap penggunaan uang negara harus tetap menjadi perhatian bersama.

Dian Dabo bahkan menduga bahwa tidak sedikit pihak yang gemar memberikan stigma negatif kepada seluruh wartawan justru merupakan oknum yang khawatir apabila dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran yang mereka lakukan terbongkar melalui pemberitaan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang. Selama wartawan bekerja sesuai standar operasional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menghormati hak jawab, serta tidak melanggar ketentuan hukum, maka tidak ada pihak yang berhak menghalangi ataupun mendiskreditkan profesi pers hanya karena ulah segelintir oknum yang menyimpang.

Di akhir pernyataannya, Dian Dabo mengajak seluruh insan pers untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan marwah jurnalistik, serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyamaratakan semua wartawan dengan oknum yang menyalahgunakan profesi. Sinergi antara media, pemerintah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.

Joernalis : Lipsus jabar Dian dabo 

0 Komentar