Adv

Loading berita terbaru...

Bang Sam dan Pangkalima Antang Timang Sosialisasikan IPR kepada Penambang Rakyat di Desa Ramang

Kalimantan Tengah,Prabhumedia.id  – Koperasi Desa Ramang bersama Pemerintah Desa Ramang menggelar sosialisasi mengenai pentingnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat penambang, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Ramang, jajaran pengurus koperasi, seluruh penambang rakyat, Pangkalima Antang Timang (Ramba), serta Andika S. atau yang akrab disapa Bang Sam.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, koperasi, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, aman, serta berwawasan lingkungan demi mendukung kemajuan Desa Ramang.

Sosialisasi IPR bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara memperoleh izin pertambangan rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan agar aktivitas pertambangan dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa merusak ekosistem.

Dalam pemaparannya, Bang Sam menegaskan bahwa pengelolaan IPR harus dilakukan secara benar dan bertanggung jawab. Menurutnya, kolaborasi yang erat antara masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan merupakan kunci terciptanya pertambangan rakyat yang legal, produktif, dan ramah lingkungan.

"Pengelolaan IPR harus dilakukan sesuai aturan agar lingkungan tetap terjaga dan masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Kolaborasi dengan pemerintah menjadi langkah penting untuk mewujudkan hal tersebut," ujar Bang Sam.

Saat dikonfirmasi Prabhumedia.id, Bang Sam yang merupakan pemuda asal Balikpapan menyampaikan bahwa Kalimantan Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar. Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur pengurusan IPR maupun pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dalam kegiatan pertambangan.

Ia berharap sosialisasi seperti ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha pertambangan rakyat sekaligus membangun kesadaran bersama untuk mengelola sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan tersebut, Koperasi Desa Ramang bersama Pemerintah Desa Ramang menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam proses pengurusan IPR serta mendorong terciptanya sektor pertambangan rakyat yang memberikan manfaat ekonomi, tetap mematuhi ketentuan hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

( Alimin )

0 Komentar