KPKN RI Kaltim Soroti Dugaan Ketidakkonsistenan Tata Ruang di Graha Indah Balikpapan
Sorotan tersebut muncul setelah Tim Investigasi KPKN RI Kaltim melakukan penelusuran lapangan pada Selasa (23/6/2026). Berdasarkan hasil pengamatan, kawasan yang disebut memiliki peruntukan sebagai zona hunian itu ternyata terdapat sejumlah bangunan usaha yang beroperasi secara aktif.
KPKN RI Kaltim mengungkapkan, sejumlah warga yang sebelumnya mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) untuk membuka usaha mengaku mendapat penolakan dari instansi terkait. Penolakan tersebut didasarkan pada alasan bahwa lokasi yang diajukan berada di kawasan hunian dan tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang yang berlaku.
Namun, di lokasi yang sama, tim investigasi menemukan keberadaan gerai ritel modern serta sejumlah kios yang telah beroperasi dan melayani aktivitas perdagangan masyarakat.
Saat dikonfirmasi oleh awak media online Prabhumedia.id, Tim Investigasi KPKN RI Kaltim, Senri Ali Said, M.Kom., M.Pd., mengatakan pihaknya meminta adanya penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Balikpapan terkait kondisi tersebut.
"Kami menemukan adanya kondisi yang perlu mendapatkan klarifikasi dari pemerintah daerah. Jika kawasan tersebut memang diperuntukkan sebagai zona hunian, maka perlu dijelaskan dasar hukum keberadaan bangunan usaha yang telah beroperasi di lokasi yang sama. Sebaliknya, apabila terdapat perubahan kebijakan atau penyesuaian peruntukan, masyarakat juga berhak memperoleh informasi secara terbuka," ujar Senri kepada Prabhumedia.id, Selasa (23/6/2026).
Menurut Senri, transparansi dalam penerapan kebijakan tata ruang sangat penting untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Ia menilai pemerintah perlu memastikan seluruh proses perizinan dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.
Lebih lanjut, KPKN RI Kaltim meminta Pemerintah Kota Balikpapan melalui perangkat daerah terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan bangunan usaha yang berada di kawasan Bangun Reksa Graha Indah. Pihaknya juga mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme penerbitan maupun penolakan KRK agar sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Kami tidak mempermasalahkan keberadaan usaha modern maupun usaha milik masyarakat. Yang kami dorong adalah kepastian hukum serta penerapan aturan yang sama bagi seluruh pihak tanpa pengecualian," tegasnya.
KPKN RI Kaltim menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, serta memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang dengan dokumen perencanaan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, KPKN RI Kaltim berencana menyampaikan hasil temuan dan kajiannya kepada Pemerintah Kota Balikpapan, DPRD Kota Balikpapan, serta Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur guna memperoleh klarifikasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Balikpapan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait temuan yang disampaikan KPKN RI Kaltim. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab dari pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Alimin)
0 Komentar