Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Disorot, LSM Prabhu Indonesia Jaya Ingatkan Perlindungan Pers Dilindungi Undang-Undang
Ketua Umum LSM Prabhu Indonesia Jaya, Odang Kusmana, S.Kom., S.H., mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi.
Menurut Odang Kusmana, pers memiliki kedudukan penting sebagai pilar demokrasi yang berfungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta menjaga keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada pihak mana pun yang melakukan intimidasi, tekanan, maupun ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya,” ujar Odang Kusmana kepada awak media di Bandung.
Ia menegaskan, Pasal 4 Undang-Undang Pers menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selain itu, pada ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Odang juga mengingatkan bahwa pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang diatur undang-undang adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan intimidasi maupun ancaman,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti dugaan intimidasi yang dilakukan melalui media elektronik maupun video digital. Menurutnya, apabila terbukti mengandung unsur ancaman atau tekanan psikologis, tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk peraturan terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Odang Kusmana menilai intimidasi terhadap wartawan bukan hanya menyerang individu jurnalis, melainkan juga dapat mengganggu iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
“Ketika wartawan merasa takut menjalankan tugas jurnalistik akibat tekanan atau ancaman, maka masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang objektif dan terbuka,” katanya.
LSM Prabhu Indonesia Jaya pun mendesak aparat penegak hukum untuk menangani dugaan intimidasi tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan kabarsbi.com saat ini menjadi perhatian sejumlah insan pers dan organisasi media. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara adil agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan kebebasan pers tetap terjaga.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang wajib dihormati dan dilindungi oleh seluruh elemen masyarakat.
( Rudi )
0 Komentar