Adv

Loading berita terbaru...

Pembina JARI Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan ASN, Korban Alami Luka Serius

Prabhumedia || Bandung - Tindak kejahatan saat ini terus terjadi, dengan berbagai motif dan modus para pelaku melancarkan aksinya.

Seperti peristiwa penganiayaan yang menimpa seorang  bernama Sunarya (45) tahun, pria yang kesehariannya merupakan ASN di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Bandung tersebut, kepada wartawan dirinya menuturkan bahwa pada tanggal 21 Juni 2026 dirinya telah menjadi korban penganiayaan yang di lakukan oleh sekelompok orang yang cukup di kenal korban, dalam peristiwa tersebut korban mengalami luka bacok di punggung dan tangan hampir putus.

Atas kejadian tersebut korban sudah melaporkan ke pihak kepolisian dengan bukti tanda bukti lapor Nomor: TBL/B/43/VI/ 2026 / Polsek Soreang 

Dalam penuturannya, hal itu bermula saat korban di telepon oleh seseorang yang di kenal korban berisial T alias A untuk datang ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menemui (T) alias ( A) setelah bertemu (T) bertanya apakah korban berada di pihaknya atau  seseorang berinisal( I) namun saat itu korban menjawab bahwa dirinya tidak akan membela yang salah, setelah itu korban bermaksud pulang, akan tetapi  T alias A bersama rekan rekannya termasuk F alias P menahan korban bahkan F Alias P mengajak korban untuk berkelahi, namun tidak melayani, akan tetapi seorang yang berinisial F mengacungkan golok dan korban beranjak pergi, hingga di pintu gerbang korban terjatuh, dan tiba  tiba dari arah belakang ada orang yang membacok 3 tiga kali hingga mengenai punggung dan tangan korban, setelah itu korban bangkit dan berlari ke arah kantor DPD Golkar untuk bersembunyi dan seterusnya melapor kepada pihak kepolisian Sektor Soreang.


Hingga berita ini di tayangkan, korban belum mengetahui perkembangan kasus yang di laporkannya, termasuk SP2HP belum di terima korban padahal sudah hampir satu bulan

Sementara itu Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia serta pembina Kantor Hukum Jurnal Keadilan, Edi Sutiyo  angkat bicara, kasus ini seharusnya sudah bisa naik ke penyindikan, terlebih korban mengalami luka serius dengan 39 jahitan, terduga para pihak juga merupakan sosok yang dikenal korban dan saksi T alias A adalah temen satu kantor dan dia pihak yang mengundang korban datang ke Kantor LH dan kebersihan sehingga terjadilah peristiwa penganiayaan tersebut, oleh karena itu kami meminta penyidik segera menangkap pelaku serta otak kejahatannya, bisa saja ini sudah di rencanakan," ujarnya.

Menurut Edi pelaku bisa di jerat pasal 466 ayat (1)  Undang- undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, peristiwa ini menjadi sorotan karena semakin maraknya tindak kejahatan yang menyebabkan luka ringan hingga luka berat," pungkasnya.

Joernalis: Lipsus jabar Dian dabo 

0 Komentar