Adv

Loading berita terbaru...

Komitmen Berantas Kejahatan, Polsek Pebayuran Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Mengamankan Satu Terduga Pelaku


Bekasi,Prabhumedia.id  – Unit Reskrim Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Bojongsari, RT 001/RW 002, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu (12/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/23/VII/2026/SPKT/Polsek Pebayuran/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal,12-Juli-2026.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPDA iim Nurahim, SH.MH., bersama tim Opsnal Polsek Pebayuran yang terdiri dari AIPDA Robi Darwis, AIPDA Viktor, AIPDA Fernandez, BRIPKA Ryan, BRIPKA Bayu, BRIGADIR Erwanto, dan BRIPDA Prammudya Raka Wiguna.

Pelaku berinisial ARIFIN SIREGAR alias LONDO berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di rumah mertuanya yang berada di Dusun Karajan A, RT 004/RW 002, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, saat petugas tiba di lokasi, pelaku sedang keluar dari kamar dan langsung diamankan tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Polsek Pebayuran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Deden Riyanto, berangkat bekerja menggunakan sepeda motor pinjaman yang diantar istrinya. Setelah kembali ke rumah, istri korban kembali keluar untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.

Saat kembali ke rumah, pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan gembok diduga telah dirusak. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati satu unit sepeda motor Honda, sebuah telepon genggam OPPO A3S, serta satu tas pancing berisi empat alat pancing telah raib. Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan tersebut sempat terlihat didorong oleh tiga orang pria yang tidak dikenal.

Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda, dua buah mata kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, satu buah switer warna hitam, serta satu topi warna abu-abu yang diduga digunakan saat beraksi.

Saat ini penyidik masih melengkapi proses hukum dengan memeriksa tersangka, melakukan penahanan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan berkas perkara hingga tahap pelimpahan sesuai prosedur yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Unit Reskrim Polsek Pebayuran dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.

( Red )

0 Komentar