Adv

Loading berita terbaru...

Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Rumah di Sumedang Utara, Polisi Sigap Tangani Laporan Warga

Prabhumedia || Sumedang - Pada Minggu sore sekitar pukul 17.58 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan rumah milik Hendrish Hen Hen Hermawan yang beralamat di Perum Jaya Residence Blok D-24, RT 006/RW 004, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Kejadian tersebut diketahui saat korban pulang ke rumah dan mendapati sejumlah barang serta fasilitas di rumahnya telah mengalami kerusakan dan berpindah tempat.19/07/2026

Korban menemukan rak sepatu telah berubah posisi, pakaian yang sebelumnya dijemur berpindah tempat, serta berbagai barang lainnya seperti sepatu, sandal, ember, meteran, dan tutup kran berada di lokasi yang berbeda dari semula. Selain itu, kran air di bagian luar rumah ditemukan dalam keadaan rusak dan terdapat batu-batu yang berserakan di teras maupun halaman rumah.

Peristiwa tersebut diduga mengandung unsur tindak pidana karena adanya dugaan pihak yang masuk ke area rumah tanpa izin dan melakukan pengrusakan terhadap barang milik orang lain. Hingga saat ini, identitas maupun motif pelaku masih belum diketahui dan kasusnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pengecekan awal di lokasi kejadian, seorang saksi berinisial D menyampaikan bahwa dirinya sempat melihat beberapa anak berada di sekitar kran air. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui bagaimana barang-barang lainnya dapat berpindah hingga ke area fasilitas umum karena dirinya baru tiba di rumah. Keterangan saksi tersebut masih menjadi bagian dari informasi awal yang akan didalami oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dugaan tindak pidana pengrusakan dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda. Selain itu, apabila terbukti memasuki rumah atau pekarangan orang lain secara melawan hukum, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 167 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda.

Menindaklanjuti laporan korban dan warga sekitar, jajaran Kepolisian Sektor Sumedang Utara bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal. Respons cepat aparat kepolisian mendapat apresiasi dari masyarakat maupun korban yang merasa terbantu atas pelayanan yang diberikan.

Hendrish Hen Hen Hermawan selaku pemilik rumah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak Kepolisian Sektor Sumedang Utara atas kesigapan dalam menerima serta menindaklanjuti laporannya.

"Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Sektor Sumedang Utara yang telah merespons laporan kami dengan cepat dan langsung datang ke lokasi kejadian. Saya berharap pelaku segera terungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Hendrish.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku beserta motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi apabila mengetahui hal-hal yang dapat membantu proses penyelidikan, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara maksimal dan rasa aman di lingkungan masyarakat tetap terjaga.

Joernalis Lipsus jabar Dian dabo 

0 Komentar