Dugaan Cek Kosong Rp600 Juta Mencuat, GMPB Minta Aparat dan Kemenag Lakukan Pemeriksaan terhadap JWM Travel
Desakan tersebut muncul setelah seorang investor berinisial EA mengaku tidak dapat mencairkan cek senilai Rp600 juta yang diterimanya dari pihak JWM Travel.
Berdasarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) yang diterbitkan Bank BRI, cek tersebut ditolak karena saldo rekening penerbit tidak mencukupi.
Menurut GMPB, apabila benar terdapat pemberian cek sebagai alat pembayaran atau jaminan investasi padahal diketahui tidak dapat dicairkan, maka hal tersebut perlu didalami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
"Kami meminta Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu terhadap laporan yang telah disampaikan oleh korban. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas GMPB.
Selain itu, ketua GMPB M.ikbal juga meminta Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagai instansi yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap JWM Travel sesuai kewenangannya.
Apabila ditemukan pelanggaran, GMPB meminta agar sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
GMPB menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong penegakan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat dari potensi kerugian yang lebih luas.
GMPB menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak APH segera mengusut tuntas laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan transaksi cek senilai Rp600 juta.
2. Meminta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.
3. Mendesak Kementerian Agama RI melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap JWM Travel sesuai kewenangannya sebagai regulator PPIU.
4. Meminta agar hak-hak korban memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Mendorong proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, GMPB juga akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 17 Juli 2026, pukul 14.00 WIB di Kantor JWM Travel, Kota Bogor, dengan tuntutan agar aparat penegak hukum dan Kementerian Agama RI segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
"Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak," tutup GMPB.
( Tim/Red )
0 Komentar