Dugaan Cek Kosong dalam Transaksi Investasi Mencuat, Korban Ajukan Laporan dan Minta Kepastian Hukum
Berdasarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) yang diterbitkan pihak bank, cek dengan Nomor Warkat 869861 yang diterbitkan pada 16 Februari 2026 dan memiliki tanggal penarikan 18 Februari 2026, atas nama nasabah JWM Travel Bogor, ditolak saat diajukan untuk pencairan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penolakan dilakukan karena saldo rekening penerbit tidak mencukupi, sehingga dana sebesar Rp600 juta yang tercantum dalam cek tidak dapat dibayarkan kepada pemegang cek.
EA menjelaskan bahwa sebelum cek tersebut diserahkan, dirinya memperoleh keyakinan bahwa dana yang tercantum dalam cek dapat dicairkan sesuai tanggal penarikan yang telah ditentukan. Namun saat proses pencairan dilakukan di Bank BRI Cabang Bogor, pembayaran ditolak karena rekening penerbit tidak memiliki saldo yang cukup.
Akibat peristiwa tersebut, EA mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp600 juta dan telah melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan kepastian hukum serta meminta pertanggungjawaban pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena penggunaan cek sebagai alat pembayaran dalam transaksi investasi semestinya memberikan kepastian pembayaran kepada penerima. Ketika cek ditolak karena saldo tidak mencukupi, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana di balik penerbitannya.
Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti bahwa sejak awal cek tersebut diberikan untuk meyakinkan korban menyerahkan dana investasi, sementara penerbit mengetahui bahwa rekening tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi nilai cek tersebut, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sejumlah ketentuan yang dapat menjadi dasar pemeriksaan antara lain:
Pasal 492 KUHP tentang Penipuan, apabila terbukti terdapat tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penggunaan nama maupun keadaan palsu yang menyebabkan korban menyerahkan uang atau harta benda sehingga pelaku memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, apabila terbukti terdapat penguasaan atau penggunaan dana milik pihak lain secara melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.
Pasal 391 KUHP tentang Pemalsuan Surat, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan pemalsuan cek, tanda tangan, atau dokumen lain yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Selain jalur pidana, perkara ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi perdata, berupa gugatan ganti rugi atas kerugian materiil maupun kerugian lain yang timbul akibat tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran sebagaimana yang telah diperjanjikan para pihak.
EA juga menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia guna meminta dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang bersangkutan apabila terdapat keterkaitan antara aktivitas usaha dan transaksi yang dipersoalkan.
Sebagai regulator penyelenggara perjalanan ibadah umrah, Kementerian Agama memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, hingga menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan penyelenggaraan usaha. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pem
( Tim/Red )
0 Komentar