DPP Partai Gerakan Rakyat Serahkan Berkas SKT ke Kementerian Hukum RI, Perkuat Langkah Menuju Pengesahan Badan Hukum
Jakarta,Prabhumedia.id - 23 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Rakyat resmi menyerahkan berkas Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia di Kantor Kementerian Hukum RI, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Penyerahan berkas tersebut merupakan bagian dari tahapan pemenuhan persyaratan administrasi menuju pengesahan badan hukum Partai Gerakan Rakyat sebagai partai politik.
Berkas SKT diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, disaksikan oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat dari berbagai provinsi di Indonesia. Kehadiran para pimpinan wilayah tersebut menjadi simbol soliditas dan kekompakan organisasi dalam mengawal proses legalitas partai hingga tuntas sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam keterangannya, Sahrin Hamid mengatakan bahwa penyerahan berkas SKT merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh jajaran pengurus, mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia yang telah menyelesaikan berbagai tahapan administrasi secara bertahap.
"Penyerahan berkas ini merupakan bentuk komitmen Partai Gerakan Rakyat dalam membangun organisasi politik yang tertib administrasi, taat hukum, dan siap berkontribusi bagi pembangunan demokrasi Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus di daerah yang telah bekerja tanpa lelah hingga seluruh persyaratan dapat dipenuhi," ujar Sahrin Hamid.
Ia menegaskan, proses penyerahan berkas menjadi tonggak penting dalam perjalanan Partai Gerakan Rakyat untuk memperkuat legalitas organisasi. Menurutnya, kepatuhan terhadap seluruh persyaratan administrasi merupakan wujud komitmen partai dalam menjalankan aktivitas politik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dukungan penuh dari seluruh struktur kepengurusan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, menunjukkan kesiapan Partai Gerakan Rakyat untuk memasuki tahapan berikutnya dalam proses pengesahan badan hukum. Soliditas tersebut juga menjadi modal penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi di seluruh Indonesia.
Partai Gerakan Rakyat berharap penyerahan berkas SKT kepada Kementerian Hukum RI dapat mempercepat proses administrasi hingga diterbitkannya pengesahan badan hukum. Dengan demikian, partai akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengoptimalkan konsolidasi organisasi serta mempersiapkan diri menghadapi berbagai agenda politik nasional di masa mendatang.
Partai Gerakan Rakyat menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip gotong royong, demokrasi, transparansi, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku dalam menjalankan organisasi, dengan tujuan menghadirkan politik yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
Jurnalis (ochim)
0 Komentar