Adv

Loading berita terbaru...

Diduga Jadi Korban Penarikan Paksa Kendaraan, Warga Parung Panjang Laporkan Peristiwa ke Aparat

Kabupaten Tangerang,Prabhumedia.id – Ketua Asosiasi keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut dan menangkap oknum mata elang (matel) yang diduga melakukan penarikan paksa kendaraan milik warga di area parkiran Ruko Mardi Gras, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dari Ibu Nurdalimah, warga Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, yang mengaku menjadi korban dugaan penarikan paksa sepeda motor miliknya pada Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut keterangan korban, sepeda motor Honda Scoopy warna biru tahun 2024 dengan Nomor Polisi B 4159 EAY ditarik oleh sejumlah oknum yang diduga merupakan mata elang. Setelah kendaraan dikuasai, motor tersebut kemudian dibawa ke kantor PT APL Bima Mandiri yang berada di kawasan parkiran Ruko Mardi Gras, kecamatan Panongan.

Korban menyebutkan bahwa setelah motor dibawa, perwakilan keluarga mendatangi kantor PT APL Bima Mandiri untuk meminta penjelasan. Namun, menurut keterangan korban, oknum yang diduga terlibat dalam penarikan tersebut meminta sejumlah uang antara Rp3,5 juta hingga Rp5 juta sebagai syarat agar sepeda motor dapat dikembalikan. Korban mengaku diberitahu bahwa apabila uang sebesar Rp5 juta diserahkan, maka kendaraan akan dikembalikan kepada pemiliknya. Klaim tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak yang disebut.

Ade Suhanda meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penarikan paksa tersebut, termasuk menyelidiki dugaan penggunaan BSTK bodong, legalitas operasional PT APL Bima Mandiri, serta dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses pengembalian kendaraan.

"Apabila benar penarikan kendaraan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa putusan pengadilan maupun prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap oknum yang terlibat. Bila benar ada permintaan sejumlah uang seperti yang dilaporkan korban, hal itu juga harus diusut secara transparan sesuai hukum yang berlaku," tegas Ade Suhanda.

Asosiasi keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor juga meminta Polres Tigaraksa dan Polda Banten melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa seluruh dokumen yang menjadi dasar penarikan kendaraan dan meminta keterangan dari semua pihak yang terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak PT APL Bima Mandiri terkait laporan tersebut. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan pernyataan Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor. Semua dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai proses hukum yang berlaku.

Sumber: Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor.

( Tim/Red )

0 Komentar