Adv

Loading berita terbaru...

Baliho Bakal Calon Kepala Desa Kedungwaringin Belum Ditertibkan, Warga Pertanyakan Ketegasan Satpol PP Kabupaten Bogor

Bogor,Prabhumedia id  – Masyarakat Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, kembali mempertanyakan komitmen penegakan ketertiban umum setelah pengaduan terkait pemasangan baliho bakal calon Kepala Desa yang dinilai melanggar aturan hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Bogor maupun Satpol PP Kecamatan Bojonggede.

Dalam surat pengaduan lanjutan tertanggal 28 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, SE., M.Si., masyarakat menyampaikan bahwa sejumlah baliho bergambar bakal calon Kepala Desa Kedungwaringin periode 2028–2035 Atas nama Muhidin masih terpasang di berbagai fasilitas umum, termasuk pada tiang listrik serta sekolah taman kanak-kanan di wilayah Desa Kedungwaringin.

Sebelumnya, pada 12 Juni 2026, masyarakat telah menyampaikan pengaduan kepada Polsek Bojonggede, Polres Metro Depok, Satpol PP Kabupaten Bogor, Bupati Bogor, dan Lurah Kedungwaringin. Pengaduan tersebut muncul karena warga menilai pemasangan atribut politik tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Respons awal sempat diberikan oleh Kasatpol PP Kecamatan Bojonggede, Dedy Sutrisno, yang pada 18 Juni 2026 mengeluarkan surat teguran Nomor 300/580-Trantib tentang Pencopotan Baliho Secara Mandiri atas arahan Camat Bojonggede, Tenny Ramdhani, SSTP., M.A.

Selain itu, Polsek Bojonggede juga telah melakukan penyelidikan menyebutkan bahwa hingga 23 Juni 2026 belum terdapat kepastian jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa pemasangan spanduk dan atribut politik di berbagai lokasi dinilai berpotensi meningkatkan kerawanan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun demikian, berdasarkan pengaduan masyarakat, hingga surat lanjutan dibuat, baliho yang dipersoalkan masih tetap terpasang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan warga mengenai efektivitas penegakan aturan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor dan Kecamatan Bojonggede sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penertiban reklame yang melanggar ketentuan.

Dalam suratnya, masyarakat juga mengutip Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang melarang pemasangan reklame pada tiang listrik, tiang penerangan jalan umum, taman kanak-kanak maupun fasilitas umum lainnya. Selain itu, warga juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan pemasangan reklame yang bersifat provokatif dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Menurut masyarakat, apabila surat teguran yang telah diterbitkan atas arahan Camat Bojonggede tidak ditindaklanjuti dengan tindakan nyata, maka hal tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya ketidaktegasan dalam penegakan peraturan daerah.

Warga berharap Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor dan Kecamatan Bojonggede segera mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya dengan melakukan penertiban terhadap baliho yang diduga melanggar ketentuan peraturan daerah. Masyarakat menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil, konsisten, dan tanpa membedakan pihak mana pun demi menjaga ketertiban umum serta menciptakan kepastian hukum menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bogor.

Hingga berita ini disusun, berdasarkan informasi dalam pengaduan masyarakat yang disampaikan, belum terdapat informasi mengenai tindakan penertiban berupa pencopotan paksa terhadap baliho yang dipersoalkan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor dan Kecamatan Bojonggede.

Rudi

0 Komentar