Proyek Rehabilitasi Kantor UPTD Wilayah III Sukakarya Disorot, LSM Prabhu PIJ Soroti Dugaan Pekerjaan Tidak Maksimal




Kabupaten Bekasi,Prabhumedia.id – Proyek rehabilitasi gedung kantor UPTD Wilayah III Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 itu diduga dikerjakan tidak maksimal dan menuai kritik terkait kualitas pekerjaan serta dugaan lemahnya pengawasan di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan tersebut tercatat dalam kegiatan pemeliharaan rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya dengan Nomor Kontrak: 000.3.2/3.095/SPK/UPTD WIL III/DCKTR/2026 tertanggal 21 April 2026.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp.32.811.000 itu memiliki masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, terhitung mulai 21 April hingga 19 Juni 2026. Adapun pelaksana kegiatan diketahui dikerjakan oleh CV. Almira Inti Persada.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, menilai pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak sesuai harapan. Ia mengaku prihatin terhadap kualitas pekerjaan yang dinilai kurang maksimal meski menggunakan anggaran negara.

“Kami sangat menyayangkan apabila proyek pemerintah yang dibiayai dari APBD dikerjakan tanpa memperhatikan kualitas. Sekecil apa pun anggarannya, pekerjaan harus tetap mengutamakan mutu dan spesifikasi teknis,” ujar Rudiansah kepada awak media, Minggu (17/5/2026).

Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi di lapangan yang dilakukan pihaknya bersama tim media, ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dan beberapa aitem yang dikerjakan dari anggaran puluhan juta lebih. Di antaranya penggantian genteng yang disebut hanya dilakukan pada bagian tertentu, pengecatan yang diduga tidak dilakukan secara menyeluruh, hingga penggunaan material yang dinilai minim.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti kondisi bagian belakang bangunan kantor yang disebut mengalami amblas namun belum dilakukan perbaikan. Di lokasi proyek, tim investigasi juga menemukan sisa material pasir yang tidak digunakan dan dibiarkan menumpuk di area belakang kantor.
“Dalam investigasi kedua yang kami lakukan, ditemukan bagian belakang bangunan yang amblas belum diperbaiki. Kami juga melihat adanya sisa material yang terkesan mubazir. Hal-hal seperti ini tentu perlu menjadi perhatian serius,” katanya.

N.Rudiansah turut menyoroti fungsi pengawasan dari pihak terkait, baik konsultan pengawas maupun instansi teknis. Menurutnya, pengawasan dalam proyek pemerintah seharusnya dilakukan secara optimal agar pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak kerja.

“Pengawasan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Konsultan pengawas maupun pihak terkait wajib memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan progres pelaksanaan berjalan sebagaimana mestinya, jangan mementingkan dugaan ingin meraup keuntungan yang lebih besar,” tegasnya.

Ia meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap proyek tersebut guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Sw

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Simbol Negara Tercemar: Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Dibiarkan Berkibar di Puskesmas Sukatani

Masjid Al ihklas Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW di Dusun Cigiling, desa margalaksana ,Sumedang Selatan

Redaksi Prabhumedia.id