Permudah Pelayanan, Samsat Kota Tasikmalaya Jalankan SE Gubernur Jabar Tanpa Syarat KTP Awal
Prabhumedia || TASIKMALAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi, resmi menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan perpajakan kendaraan bermotor. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA, yang membawa angin segar bagi masyarakat, khususnya yang mengurus administrasi di Samsat Kota Tasikmalaya.
Kebijakan utama yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Melalui aturan baru ini, masyarakat tidak lagi diharuskan membawa atau menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat hendak melakukan pembayaran. Aturan ini telah berlaku efektif sejak Senin, 6 April 2026 lalu.
Penerbitan regulasi ini merupakan langkah strategis dan nyata Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini dirancang khusus untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan solusi bagi masyarakat yang selama ini sering mengalami kendala karena tidak memiliki dokumen identitas pemilik awal kendaraan.
Kini, setiap orang maupun badan usaha yang memiliki dan menguasai kendaraan bermotor dapat melaksanakan kewajiban perpajakan tahunan dengan jauh lebih praktis, cepat, dan efisien.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, persyaratan yang dibutuhkan pun dipermudah secara signifikan. Wajib pajak cukup membawa dua dokumen utama, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, serta KTP dari pihak yang saat ini menguasai kendaraan tersebut. Dengan begitu, proses pembayaran dapat langsung diproses tanpa persyaratan tambahan yang memberatkan.
Diharapkan, adanya kemudahan akses pelayanan ini dapat semakin meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat Kota Tasikmalaya dan sekitarnya dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kebijakan ini juga menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik terus berinovasi demi kepentingan dan kenyamanan masyarakat luas.
Joernalis : Lipsus Jabar Dian dabo
Komentar
Posting Komentar