LSM KAMPAK RI Temukan Dugaan Pelanggaran K3 pada Proyek SDN Sukamantri 01

Kabupaten Bekasi, Prabhumedia.id— Pelaksanaan proyek pemeliharaan bangunan SDN Sukamantri 01 di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam dari LSM KAMPAK RI (Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia). Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 itu diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kualitas pekerjaan konstruksi.

Sorotan tersebut disampaikan Bidang Investigasi LSM KAMPAK RI, Subandi, usai melakukan investigasi lapangan pada 1 Mei 2026 dan 6 Mei 2026.

Dalam hasil investigasi, tim menemukan sejumlah pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja di area konstruksi. Selain itu, terdapat dugaan pekerjaan perbaikan rangka atap dilakukan tanpa pembongkaran menyeluruh pada beberapa bagian kaso lama dan langsung dipadukan dengan konstruksi baja ringan baru.

“Ini proyek pemerintah yang menggunakan uang negara. Keselamatan pekerja wajib menjadi prioritas utama. Jangan sampai penerapan K3 diabaikan dan mutu pekerjaan dikorbankan,” ujar Subandi kepada awak media, Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:

Nomor SPK: 000.3.2/4.094/SPK/URTDWILIV/DCKTR/2026
Tanggal SPK: 21 April 2026
Nama Pekerjaan: Belanja Pemeliharaan SDN Sukamantri 01
Sub Kegiatan: Pemeliharaan, Perawatan dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
Lokasi: Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi
Sumber Dana: APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026
Nilai Kontrak: Rp245.253.000
Waktu Pelaksanaan: 60 hari kalender
Pelaksana: CV Timur Sarana Jaya, Bekasi

Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, salah satu pekerja mengakui masih terdapat pekerja yang tidak menggunakan APD saat bekerja. Pekerja tersebut juga menyebut sebagian kaso lama tidak dibongkar dan mengaku hal itu merupakan arahan dari konsultan pengawas,” ujar pekerja singkat kepada tim media dan LSM KAMPAK RI.

Diduga Langgar Aturan K3 Subandi menegaskan bahwa penggunaan APD dalam pekerjaan konstruksi merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 dan Pasal 14, yang mewajibkan perusahaan maupun pelaksana pekerjaan menyediakan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja, termasuk penggunaan alat pelindung diri.

Selain itu, kewajiban penerapan K3 juga diatur dalam:
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri;
serta regulasi jasa konstruksi yang mewajibkan penerapan standar K3 pada seluruh proyek pemerintah.

Dalam ketentuan tersebut, pelaksana proyek yang lalai menerapkan K3 dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai tingkat pelanggaran.

Bahkan, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maupun denda.

Subandi meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk memeriksa kualitas pekerjaan dan kinerja pengawas lapangan.

Ia menegaskan, apabila konsultan pengawas terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan membiarkan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maupun pelanggaran K3, maka konsultan pengawas harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengawas dan konsultan jangan hanya formalitas. Kalau memang ditemukan adanya pembiaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau pelanggaran K3, maka harus ada tindakan dan sanksi tegas dari dinas terkait,” tegas Subandi.

Selain itu, Subandi juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan sanksi berat kepada pihak pelaksana apabila terbukti melanggar aturan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

“Kalau benar ditemukan pelanggaran dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, kami meminta CV Timur Sarana Jaya diberikan sanksi tegas. Bila perlu dimasukkan ke daftar hitam atau blacklist agar menjadi efek jera bagi kontraktor yang tidak profesional,” ujarnya.

Menurutnya, proyek pembangunan maupun pemeliharaan sekolah harus mengutamakan kualitas, keamanan, dan keselamatan kerja karena bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan belajar mengajar para siswa dan guru.

“Jangan sampai anggaran negara digunakan tetapi hasil pekerjaan tidak maksimal dan membahayakan keselamatan pekerja maupun pengguna bangunan,” pungkasnya.

Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Simbol Negara Tercemar: Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Dibiarkan Berkibar di Puskesmas Sukatani

Masjid Al ihklas Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW di Dusun Cigiling, desa margalaksana ,Sumedang Selatan

Redaksi Prabhumedia.id