Samsat Sumedang : Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Cukup STNK dan KTP Penguasa Kemudahan Bayar Pajak Tanpa Mengabaikan Regident



Prabhumedia || SUMEDANG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak Senin, 6 April 2026.
 
Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Melalui aturan baru ini, masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan usaha, kini dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak tahunan tanpa perlu membawa KTP pemilik pertama.
 
Cukup dengan membawa STNK dan KTP yang saat ini menguasai kendaraan tersebut, atau segera melakukan proses balik nama, pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
 
Merespons kebijakan tersebut, Kepala P3DW Kabupaten Sumedang (Samsat Sumedang), Yus Muhammad Nizar, SIP., MM., menyampaikan apresiasi dan menjelaskan langkah yang telah dilakukan. Menurutnya, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif bersama mitra kepolisian terkait implementasi aturan baru ini.
 
"Kami berkoordinasi dengan mitra kepolisian, dan alhamdulillah disambut baik. Ini bertujuan untuk kemudahan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor, namun tetap tidak mengabaikan fungsi registrasi dan identifikasi (Regident) yang tetap menjadi prioritas utama," ujarnya.
 
Lebih lanjut dijelaskan, meskipun memberikan kemudahan, fungsi verifikasi data kependudukan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dengan adanya surat himbauan dan kebijakan baru ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat, khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang, dapat semakin taat dan disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat pada waktunya.
 
"Semoga dengan adanya surat himbauan ini, masyarakat semakin taat dan tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan bermotor," tambahnya.
 
Sementara itu, Kanit Regident Polres Sumedang, IPDA Iip Lifda Sugilar, menyampaikan bahwa pihaknya berdasarkan perintah dari DirLantas Polda Jabar, langsung mengikuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Joernalis : Lipsus Jabar Dian dabo 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Simbol Negara Tercemar: Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Dibiarkan Berkibar di Puskesmas Sukatani

Masjid Al ihklas Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW di Dusun Cigiling, desa margalaksana ,Sumedang Selatan

Redaksi Prabhumedia.id