Samsat Kawaluyaan, Instruksi Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis di Jawa Barat
Prabhumedia || Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa perlu membawa KTP pemilik pertama. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak Senin, 6 April 2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Melalui aturan baru ini, masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha, kini dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak tahunan dengan lebih praktis.
Cukup dengan membawa STNK dan KTP yang saat ini menguasai kendaraan tersebut, pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pamin Samsat Bandung Tengah (Kawaluyaan) Iptu Atiz menegaskan bahwa pihaknya berdasarkan perintah dari Dir Lantas Polda Jabar, langsung melaksanakan isi surat edaran tersebut secara bersama-sama dengan unsur terkait di Samsat.
"Kami melaksanakan instruksi atas perintah Bapak Dir Lantas Polda Jabar untuk menjalankan surat edaran ini. Jadi wajib pajak bisa membayar pajak tanpa harus membawa KTP pemilik pertama," ungkapnya.
Lebih lanjut, Iptu Atiz mengatakan Kita mendukung kebijakan kdm untuk mempermudah masyarakat membayar pajak dengan tetap berpedoman pada perpol 7 th 2021
Namun demikian, pihaknya juga menyarankan agar masyarakat segera melakukan proses balik nama kendaraan. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi pemblokiran oleh pemilik pertama ataupun penyalahgunaan surat-surat kendaraan di kemudian hari.
Joernalis : Lipsus Jabar Dian dabo
Komentar
Posting Komentar