Miris puluhan Milyar Rupiah Penyertaan Modal BUMDES, Baru 98 dari 361 BUMDes di Kuningan yang Laporkan Dana Ketahanan Pangan

Prabhumedia id. 
EDUKADINEWS - Kuningan 
Sabtu 24 April 2026 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan melalui Bidang. PEM SDA (Pengembangan Ekonomi Masyarakat dan Sumber Daya Alam) menyoroti rendahnya kepatuhan pelaporan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga tuntasnya masa tahun anggaran berjalan 2025, tercatat baru 98 BUMDes yang telah menyampaikan laporan pengelolaan keuangan program Ketahanan Pangan (Ketapang).

Angka ini menunjukkan bahwa dari total 361 BUMDes yang tersebar di Kabupaten Kuningan, terdapat 263 BUMDes atau sekitar 73% yang belum memenuhi kewajiban administratifnya terkait pelaporan unit usaha yang didanai oleh anggaran ketahanan pangan.

Urgensi Akuntabilitas Dana Desa
Hj. Yaryar Hiaruhu, A.Ks., M.Si., Kabid PEM SDA Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan instrumen krusial untuk mengukur efektivitas program Ketapang yang bersumber dari alokasi minimal 20 persen Dana Desa. Keterlambatan laporan ini dikhawatirkan dapat menghambat proses evaluasi dan perencanaan anggaran di tahun mendatang.

"Dari 361 BUMDes yang ada, hanya 98 yang sudah tuntas melaporkan pengelolaan keuangan kegiatan usahanya untuk program Ketapang tahun anggaran 2025," ungkap Kabid PEM SDA dalam keterangannya.
Menjelaskan Kabid PEM SDA  "sebagai langkah lanjut DPMD Kabupaten Kuningan mengimbau kepada para kepala desa selaku Komisaris BUMDes dan para direktur BUMDes untuk segera mempercepat penyusunan laporan keuangan.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa modal usaha yang telah dikucurkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi ketahanan pangan lokal dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). 
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pembinaan agar tata kelola ekonomi desa di Kabupaten Kuningan semakin transparan, akuntabel, dan profesional."jelasnya 

Harapan masyarakat terhadap transparansi anggaran BUMDes bukan sekadar keinginan administratif, melainkan bentuk pertahanan warga terhadap uang negara yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan desa. Ketika realita di Kuningan menunjukkan hanya 27% BUMDes yang melapor, tuntutan masyarakat biasanya terpolarisasi ke dalam dua aspek besar:

Pertama. Harapan Masyarakat 
Keterbukaan informasi dan ketegasan sanksi hukum.
Berikut adalah uraian mengenai harapan masyarakat dan konsekuensi hukum yang membayangi penyimpangan anggaran:
"BUMDes Bukan Milik Kelompok"
Masyarakat mengharapkan BUMDes bertransformasi dari entitas yang "eksklusif" menjadi inklusif melalui:
Papan Pengumuman Real-Time
Warga ingin melihat laporan laba-rugi dan penggunaan dana Ketapang terpampang di balai desa atau media sosial desa, bukan hanya tersimpan di laci kantor dinas.
"Musyawarah Desa (Musdes) yang Hidup"
Masyarakat berharap Musdes menjadi ajang pertanggungjawaban nyata, di mana pengelola menjelaskan mengapa target tercapai atau gagal, bukan sekadar seremonial tanda tangan.

Dampak Nyata pada Perut Rakyat: Terutama untuk program Ketapang (Ketahanan Pangan), harapan warga adalah harga pangan murah atau ketersediaan stok di desa, bukan sekadar laporan pembelian bibit yang tidak jelas rimbanya.

Kedua. Tuntutan Hukum Terhadap Penyimpangan
Ketidaktertiban pelaporan sering kali menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan. Penyimpangan anggaran BUMDes dapat dijerat dengan:

UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Karena modal BUMDes berasal dari Kekayaan Desa yang dipisahkan (Dana Desa/APBN), maka penyimpangan dana tersebut masuk dalam kategori kerugian keuangan negara.
Pasal 2 & 3 UU Tipikor: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
UU Desa & Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021
Secara administratif, pengelola yang gagal melapor atau melakukan malpraktik anggaran dapat dikenakan:
Pemberhentian Tidak Hormat: Sebagai pengurus atau direksi.
Gugatan Perdata: Kewajiban mengembalikan kerugian modal usaha yang hilang akibat kelalaian atau kesengajaan.

Rendahnya pelaporan di Kuningan adalah "lampu kuning". Jika tidak segera diperbaiki dengan pendampingan audit dari Inspektorat, ketidakpuasan masyarakat bisa meledak menjadi aduan hukum formal ke Kejaksaan atau Kepolisian.(afdl).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Simbol Negara Tercemar: Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Dibiarkan Berkibar di Puskesmas Sukatani

Masjid Al ihklas Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW di Dusun Cigiling, desa margalaksana ,Sumedang Selatan

Redaksi Prabhumedia.id