LPK Anom Kalijaga Soroti Dugaan Pelanggaran IPAL Dapur MBG di Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi,Prabhumedia.id-  23 April 2026 — Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Anom Kalijaga Kabupaten Bekasi menyoroti dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dapur milik MBG di Kabupaten Bekasi. Sorotan ini muncul setelah surat klarifikasi yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan dari pihak pengelola.

Perwakilan LPK Anom Kalijaga menyatakan, klarifikasi tersebut berkaitan dengan keberadaan serta standar operasional IPAL yang diduga belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Hingga Kamis (23/4/2026), pihak pengelola dapur MBG belum memberikan respons resmi.

“Kami telah menyampaikan surat klarifikasi secara resmi, namun belum ada tanggapan. Hal ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan,” ujar perwakilan LPK Anom Kalijaga.

Secara hukum, pengelolaan limbah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 20 ayat (3) menyebutkan bahwa pembuangan limbah ke lingkungan harus memenuhi baku mutu. Sementara Pasal 69 ayat (1) huruf e melarang pembuangan limbah tanpa izin.

Dalam ketentuan pidana, Pasal 98 ayat (1) mengatur bahwa pelanggaran yang disengaja dapat dikenakan pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Adapun Pasal 99 ayat (1) mengatur sanksi atas kelalaian berupa pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Dari sisi teknis, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 mewajibkan setiap usaha mengolah air limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.

Selain itu, kewajiban pelaku usaha juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 7 huruf a menegaskan kewajiban beritikad baik, sementara Pasal 7 huruf d mewajibkan jaminan mutu sesuai standar. Pasal 8 ayat (1) huruf a melarang peredaran barang atau jasa yang tidak memenuhi standar.

LPK Anom Kalijaga mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami meminta adanya pengawasan dan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya kepada tim awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG belum memberikan keterangan resmi terkait klarifikasi yang telah disampaikan.

Rudi/Tim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Simbol Negara Tercemar: Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Dibiarkan Berkibar di Puskesmas Sukatani

Masjid Al ihklas Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW di Dusun Cigiling, desa margalaksana ,Sumedang Selatan

Redaksi Prabhumedia.id