LPK Anom Kalijaga Soroti Dugaan Pelanggaran IPAL Dapur MBG di Kabupaten Bekasi
Perwakilan LPK Anom Kalijaga menyatakan, klarifikasi tersebut berkaitan dengan keberadaan serta standar operasional IPAL yang diduga belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Hingga Kamis (23/4/2026), pihak pengelola dapur MBG belum memberikan respons resmi.
“Kami telah menyampaikan surat klarifikasi secara resmi, namun belum ada tanggapan. Hal ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan,” ujar perwakilan LPK Anom Kalijaga.
Dalam ketentuan pidana, Pasal 98 ayat (1) mengatur bahwa pelanggaran yang disengaja dapat dikenakan pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Adapun Pasal 99 ayat (1) mengatur sanksi atas kelalaian berupa pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Dari sisi teknis, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 mewajibkan setiap usaha mengolah air limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.Selain itu, kewajiban pelaku usaha juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 7 huruf a menegaskan kewajiban beritikad baik, sementara Pasal 7 huruf d mewajibkan jaminan mutu sesuai standar. Pasal 8 ayat (1) huruf a melarang peredaran barang atau jasa yang tidak memenuhi standar.
“Kami meminta adanya pengawasan dan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya kepada tim awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG belum memberikan keterangan resmi terkait klarifikasi yang telah disampaikan.
Rudi/Tim
Komentar
Posting Komentar