Langgar Aturan: Outing Class SMA Negeri 1 Gegesik Rp400 Ribu/Siswa Disorot, Izin Tak Jelas hingga Keselamatan Dipertanyakan
Prabhumedia id.
Kuningan– , Kegiatan kokurikuler outing class SMA Negeri 1 Gegesik, Kabupaten Cirebon, yang berlangsung pada 28–30 April 2026, kini menjadi sorotan serius. Biaya sebesar Rp400 ribu per siswa yang dibebankan kepada orang tua/wali murid diduga kuat mengarah pada praktik pungutan liar (pungli) yang dibungkus kegiatan edukatif. Rabu (29/4/2026).
Sebanyak 374 siswa diberangkatkan ke Desa Kaduela, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Namun, pelaksanaan kegiatan di luar kabupaten ini memunculkan sejumlah kejanggalan, mulai dari aspek legalitas, transparansi, hingga keselamatan peserta.
Salah satu pembina kegiatan, Untung, menyebut program tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi riset siswa. Ia juga berdalih kegiatan dilaksanakan atas dasar keinginan orang tua.
“Panitianya dari orang tua murid, kami hanya mendampingi,” ujarnya.
Namun dalih tersebut dinilai lemah. Dalam praktiknya, kegiatan yang mengatasnamakan sekolah tetap menjadi tanggung jawab pihak sekolah, termasuk dalam hal pungutan, perizinan, dan keselamatan siswa.
Indikasi Pungutan Tidak Sukarela
Temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat pungutan bersifat wajib. Salah satu siswa mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan nilai kenaikan kelas.
“Wajib ikut, karena ada nilainya,” ungkapnya.
Jika benar, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip larangan pungutan di sekolah negeri yang tidak bersifat sukarela dan tidak melalui mekanisme resmi.
Izin Tidak Bisa Dibuktikan
Saat dikonfirmasi terkait perizinan, pihak pembina mengklaim telah berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX. Namun, saat diminta menunjukkan bukti fisik, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan dengan alasan berada di ketua panitia.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa kegiatan dilaksanakan tanpa dasar izin yang jelas atau belum memenuhi prosedur administratif yang semestinya.
Keselamatan Diabaikan?
Lebih mengkhawatirkan, pihak sekolah tidak mampu menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan perjalanan. Tidak ada penjelasan terkait izin dari dinas perhubungan maupun uji kelayakan armada.
Fakta lain yang mencuat, siswa diberangkatkan menggunakan sekitar 39 kendaraan jenis elf, bukan bus resmi.
“Kalau pakai bus takut ketahuan,”pa dedi (gubenur Jawa Barat) ungkap salah satu siswa.
Pernyataan ini memicu dugaan adanya upaya menghindari pengawasan, sekaligus membuka potensi pelanggaran serius terhadap standar keselamatan transportasi pelajar.
Dengan berbagai temuan tersebut, kegiatan ini tidak lagi sekadar menjadi program edukatif, melainkan berpotensi menjadi praktik yang melanggar aturan. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan instansi terkait didesak segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.(afdl-tim)
Komentar
Posting Komentar