Guru Honorer di Sumedang Ditangkap, Siswi SD Jadi Korban Penculikan dan Kekerasan Seksual
Prabhumedia || Sumedang - Seorang siswi kelas 6 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sumedang menjadi korban penculikan dan kekerasan seksual. Pelaku diketahui seorang guru honorer berinisial IM (35) yang kini telah diamankan Satreskrim Polres Sumedang.
Korban berinisial NAM (13) sebelumnya dilaporkan hilang sejak Jumat, 17 April 2026, dan baru ditemukan dua hari kemudian pada Minggu, 19 April 2026.
Kapolres Sumedang, Sandityo Mahardika, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial pada Rabu, 15 April 2026.
Komunikasi keduanya kemudian berlanjut hingga sepakat untuk bertemu di kawasan Jatimulya. Dalam pertemuan tersebut, pelaku membawa korban ke sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.
“Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ujar Sandityo saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (20/4).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang hingga lima kali di beberapa lokasi berbeda, termasuk di rumah pelaku di Desa Cijeler, Kecamatan Situraja.
“Dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu terjadi lima kali di dua lokasi berbeda,” katanya.
Polisi juga mengungkap modus pelaku, yakni membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp600 ribu.
Selain itu, pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab apabila korban mengalami dampak seperti kehamilan atau sakit.
“Motif utama tindakan tersebut didorong oleh nafsu pribadi pelaku,” ungkapnya.
Pelaku yang berstatus duda tersebut juga dikategorikan sebagai pelaku pedofilia, karena tetap melakukan perbuatannya meski mengetahui usia korban masih 13 tahun.
Saat ini, korban dalam kondisi stabil dan telah mendapatkan perlindungan dengan ditempatkan di rumah aman milik Polres Sumedang. Pendampingan juga dilakukan oleh dinas sosial setempat hingga proses hukum selesai.
“Korban sementara kami tempatkan di rumah aman milik Polres Sumedang. Dinas Sosial turut mendampingi hingga proses penyelidikan rampung dan korban dapat kembali ke keluarganya,” tuturnya.
Pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial, guna mencegah kejadian serupa.
“Jangan abai dalam mendidik anak. Awasi pergaulan dan penggunaan media sosial mereka,” pesannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Joernalis : Lipsus jabar Dian dabo
Komentar
Posting Komentar