Tokoh Masyarakat Akan Laporkan Dr. H. Sukarmawan, M.Pd.,ke Pj Bupati Bekasi Terkait Dugaan Investasi OpalPX

Kabupaten Bekasi,Prabhumedia.id  — Sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Muaragembong berencana melaporkan Camat Muaragembong, Dr. H. Sukarmawan, M.Pd., kepada Pj. Bupati Bekasi terkait dugaan keterlibatan dalam aplikasi investasi OpalPX yang diduga bermasalah. Laporan tersebut menyusul munculnya puluhan korban dari kalangan warga, perangkat desa, hingga staf kecamatan yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Menurut keterangan yang disampaikan salah satu tokoh masyarakat Muaragembong, Basuni, aplikasi OpalPX menawarkan skema keuntungan harian dari aktivitas perdagangan (trading) dengan modal awal sebesar Rp1.800.000. Peserta dijanjikan keuntungan sebesar 1 USD atau sekitar Rp16.800 per sesi, dengan frekuensi dua kali sehari, sehingga total keuntungan yang dijanjikan mencapai Rp33.600 per hari.

“Iming-iming keuntungan harian sangat menggiurkan. Banyak warga tergiur karena direkrut oleh pihak yang memiliki jabatan,” ujar Basuni dengan nada tegas, Senin (02/03/2026).

Basuni menilai, seorang camat semestinya berperan sebagai pembina dan pengawas pemerintahan desa serta memberikan teladan yang baik bagi masyarakat. Ia menyayangkan apabila benar terdapat peran aktif dalam mengajak warga mengikuti investasi yang legalitas dan keabsahannya dipertanyakan.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan tenaga honorer yang disebut-sebut membantu proses transaksi. “Menurut saya, anak buah seolah dijadikan perantara. Padahal tanggung jawab moral tetap ada pada pimpinan,” tambahnya.

Atas dasar itu, tokoh masyarakat berencana melayangkan surat resmi kepada Pj. Bupati Bekasi untuk meminta klarifikasi dan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan, laporan juga akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat maupun instansi pengawas internal pemerintah.

Sejumlah media online dan cetak menyatakan siap mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Mereka menegaskan komitmen untuk memberitakan secara berimbang, profesional, dan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Kecamatan Muaragembong terkait rencana pelaporan tersebut.

Rudi/Tim 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Simbol Negara Tercemar: Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Dibiarkan Berkibar di Puskesmas Sukatani

Masjid Al ihklas Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW di Dusun Cigiling, desa margalaksana ,Sumedang Selatan

Redaksi Prabhumedia.id