Sonia Sugian Klaim Dirugikan Lebih dari Rp500 Juta – Ungkap Dugaan Penipuan dalam Kerjasama Pengembangan Lahan dengan Yayasan dan KKB IKOPIN
Prabhumedia || SUMEDANG – Warga Sumedang, Sonia Sugian, mengungkapkan dugaan penipuan terkait kerja sama pengelolaan dan pengembangan lahan milik Yayasan IKOPIN serta Koprasi Keluarga Besar (KKB) IKOPIN di kawasan Ampera. Kerjasama yang direncanakan menghasilkan rumah makan, sentra UMKM, lahan parkir, dan sarana olahraga justru berubah menjadi kerugian setelah lahan tersebut dialihkan dan disewakan kepada pihak lain tanpa pemberitahuan maupun persetujuan.
Pada awalnya, Sonia menerima undangan untuk bergabung dalam kerja sama pengembangan lahan yang terletak lebih tinggi dari permukaan jalan raya. Untuk meningkatkan daya saing lokasi, dilakukan proses penurunan dan penataan tanah agar sejajar dengan jalan sekitar.
Setelah mencapai kesepakatan dasar, Sonia bersama pihak KKB IKOPIN menyusun Naskah Kesepahaman Bersama (MOU). Sebagai pihak pengembang, Sonia bertanggung jawab atas seluruh tahapan pekerjaan – mulai dari perencanaan hingga pemindahan tiang listrik dan telepon – dengan total biaya mencapai ratusan juta rupiah. Meskipun pihak Yayasan IKOPIN telah menyetujui kerja sama secara lisan, penandatanganan MOU secara tertulis terus ditunda. Hingga kini, MOU hanya telah ditandatangani oleh Ketua Umum KKB IKOPIN dan Pengawas IKOPIN.
Pada tahun 2024, Sonia mengetahui bahwa lahan yang telah ia siapkan dengan penuh usaha dan investasi lebih dari Rp500 juta telah disewakan kepada pihak ketiga untuk pembangunan rumah makan. Dana tersebut digunakan untuk perencanaan, penataan lahan, dan pengurusan seluruh keperluan utilitas.
"Kami menjalankan setiap tahapan dengan itikad yang baik dan berdasarkan kesepakatan yang telah dituangkan dalam MOU. Konsep pengembangan ini kami rancang juga untuk mendukung kemajuan ekonomi masyarakat sekitar melalui sentra UMKM dan fasilitas yang dapat dinikmati bersama," ujar Sonia.
Ia menjelaskan bahwa pihak Yayasan dan KKB IKOPIN sebelumnya telah sepakat mengenai sistem kerja sama yang akan dijalankan, namun pihak Yayasan terus menunda penandatanganan dengan alasan agar proses pengembangan tetap berjalan lancar. "Kabarnya pihak KKB telah menyewakan lahan tersebut secara sepihak dan memperoleh keuntungan ratusan juta rupiah, sedangkan saya yang telah melakukan semua persiapan dari awal dan mengeluarkan dana besar sama sekali tidak diperhatikan," jelasnya.
Menurut Sonia, tindakan mengalihkan lahan secara sepihak ini tidak sesuai dengan prinsip kejujuran dan profesionalisme dalam kerja sama. Ia telah melakukan berbagai upaya komunikasi baik secara langsung maupun melalui surat, namun selalu mendapatkan alasan kesibukan dan tidak mendapatkan tanggapan memadai. Akhirnya pada tahun 2024, ia mengirimkan surat pemberitahuan resmi dan melaporkan kasus ini ke Polres Sumedang.
Sonia berharap dapat memperoleh penyelesaian yang adil dan terbuka, baik melalui jalur mediasi maupun proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan untuk menciptakan masalah, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum serta agar pihak terkait dapat bertanggung jawab atas seluruh investasi dan usaha yang telah dikeluarkan sejak awal perencanaan.
(Red)
Komentar
Posting Komentar